For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2020

Also known as: Perda Provinsi Jawa Timur 4/2020 · Perda Provinsi Jawa Timur No. 4 Tahun 2020 · Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:9 Oktober 2020Publication Date:9 Oktober 2020
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2020
LocationPemerintah Provinsi Jawa Timur
Effective Date09 Oktober 2020
Publication Date09 Oktober 2020
Place of EnactmentSurabaya

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 Nomor 3 Seri C).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2020. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Perubahan APBD meliputi penurunan anggaran pendapatan daerah sebesar Rp884.615.223.088,61, sehingga total anggaran menjadi Rp34.311.994.260.645,39. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor Pajak Daerah. Belanja daerah juga mengalami penurunan dengan jumlah yang sama, sehingga defisit anggaran menjadi Rp4.333.389.489.882,39. Untuk menutupi defisit, dilakukan peningkatan Penerimaan Pembiayaan Daerah, terutama dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA). Alokasi belanja daerah diubah, termasuk penyesuaian pada Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Terduga juga mengalami peningkatan untuk mengantisipasi keadaan darurat dan keperluan mendesak. Perubahan lebih rinci tercantum dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)