For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang No. 15 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Izin Gangguan

Also known as: Perda Kabupaten Bengkayang 15/2013 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 15 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 15 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:24 Desember 2013Publication Date:23 Desember 2013
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIzin Gangguan
LocationPemerintah Kabupaten Bengkayang
Effective Date24 Desember 2013
Publication Date23 Desember 2013
Place of EnactmentBengkayang

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Gangguan (Hinderordonnantie) Tahun 1926 Jo Stbl Tahun 1940 Nomor 14 dan 450. Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Gangguan di Kabupaten Bengkayang. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan iklim usaha yang kondusif dan berwawasan lingkungan. Tujuannya adalah memberikan jaminan aspek legal formal dari sisi kepastian hukum dan berusaha, serta mencegah timbulnya gangguan kesehatan, keselamatan, ketertiban, dan kesejahteraan masyarakat terhadap kepentingan umum dan keberlanjutan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Ketentuan substansial mencakup: - Kewajiban memiliki Izin Gangguan (HO) bagi setiap orang atau badan yang mendirikan atau memperluas tempat usaha yang kegiatannya berdasarkan Undang-Undang Gangguan, kecuali untuk kegiatan di kawasan industri, kawasan berikat, kawasan ekonomi khusus, kegiatan di dalam bangunan yang telah memiliki izin gangguan, dan usaha mikro dan kecil yang dampaknya tidak keluar dari bangunan. - Kriteria gangguan meliputi gangguan lingkungan, sosial kemasyarakatan, dan ekonomi. - Klasifikasi gangguan terdiri dari gangguan besar, sedang, kecil, dan khusus/spesifik, yang jenis usahanya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. - Persyaratan perizinan meliputi pengisian formulir permohonan dan melampirkan dokumen seperti fotokopi KTP, NPWP, PBB, sertifikat tanah, pas foto, IMB, akta pendirian perusahaan, surat izin lokasi, rancangan tata letak instalasi, bagan alir proses produksi, surat pernyataan pengelolaan lingkungan, dan surat persetujuan tetangga. - Kewenangan pemberian izin berada pada Bupati, yang dapat dilimpahkan kepada SKPD yang melaksanakan PTSP. - Kewajiban dan larangan bagi pemberi izin serta kewajiban, hak, dan larangan bagi pemohon izin diatur secara rinci. - Tata cara permohonan dan pemberian izin, termasuk pengajuan permohonan, pertimbangan tim teknis, jangka waktu pemberian izin, dan perubahan/pencabutan izin. - Pengenaan retribusi atas pelayanan perizinan gangguan, yang diatur dalam Peraturan Daerah tersendiri. - Peran masyarakat dalam mendapatkan akses informasi, sosialisasi, partisipasi, dan pengajuan pengaduan. - Pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkayang. - Penyidikan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang perizinan dan retribusi daerah.

1. Permohonan Izin Gangguan baru, daftar ulang dan pemindahan hak/balik nama, dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka permohonan tersebut wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang yang mendirikan atau menjalankan tempat usaha secara terus menerus tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Setiap orang yang melakukan tindak pidana dan menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup diancam pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.