Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Gangguan di Kabupaten Bengkayang. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan iklim usaha yang kondusif dan berwawasan lingkungan. Tujuannya adalah memberikan jaminan aspek legal formal dari sisi kepastian hukum dan berusaha, serta mencegah timbulnya gangguan kesehatan, keselamatan, ketertiban, dan kesejahteraan masyarakat terhadap kepentingan umum dan keberlanjutan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
Ketentuan substansial mencakup:
- Kewajiban memiliki Izin Gangguan (HO) bagi setiap orang atau badan yang mendirikan atau memperluas tempat usaha yang kegiatannya berdasarkan Undang-Undang Gangguan, kecuali untuk kegiatan di kawasan industri, kawasan berikat, kawasan ekonomi khusus, kegiatan di dalam bangunan yang telah memiliki izin gangguan, dan usaha mikro dan kecil yang dampaknya tidak keluar dari bangunan.
- Kriteria gangguan meliputi gangguan lingkungan, sosial kemasyarakatan, dan ekonomi.
- Klasifikasi gangguan terdiri dari gangguan besar, sedang, kecil, dan khusus/spesifik, yang jenis usahanya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Persyaratan perizinan meliputi pengisian formulir permohonan dan melampirkan dokumen seperti fotokopi KTP, NPWP, PBB, sertifikat tanah, pas foto, IMB, akta pendirian perusahaan, surat izin lokasi, rancangan tata letak instalasi, bagan alir proses produksi, surat pernyataan pengelolaan lingkungan, dan surat persetujuan tetangga.
- Kewenangan pemberian izin berada pada Bupati, yang dapat dilimpahkan kepada SKPD yang melaksanakan PTSP.
- Kewajiban dan larangan bagi pemberi izin serta kewajiban, hak, dan larangan bagi pemohon izin diatur secara rinci.
- Tata cara permohonan dan pemberian izin, termasuk pengajuan permohonan, pertimbangan tim teknis, jangka waktu pemberian izin, dan perubahan/pencabutan izin.
- Pengenaan retribusi atas pelayanan perizinan gangguan, yang diatur dalam Peraturan Daerah tersendiri.
- Peran masyarakat dalam mendapatkan akses informasi, sosialisasi, partisipasi, dan pengajuan pengaduan.
- Pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkayang.
- Penyidikan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang perizinan dan retribusi daerah.