on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Way Kanan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Also known as: Perda Kabupaten Way Kanan 3/2024 · Perda Kabupaten Way Kanan No. 3 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Way Kanan Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bertujuan untuk:
KTR meliputi fasilitas pelayanan kesehatan (rumah sakit, puskesmas, dll.), tempat proses belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, dll.), tempat anak bermain, tempat ibadah (masjid, gereja, dll.), angkutan umum (bus, taksi, dll.), tempat kerja (perkantoran pemerintah dan swasta), dan tempat umum (pasar, tempat wisata, dll.). Di tempat kerja dan tempat umum, pengelola wajib menyediakan tempat khusus merokok yang memenuhi persyaratan tertentu (terbuka, terpisah, jauh dari pintu masuk).
Pengelola KTR wajib memasang tanda dilarang merokok dan melakukan pengawasan. Masyarakat dapat berperan serta dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat. Bupati membentuk Satgas KTR untuk melaksanakan pengawasan dan penegakan KTR. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana.