For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Way Kanan Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Way Kanan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Also known as: Perda Kabupaten Way Kanan 3/2024 · Perda Kabupaten Way Kanan No. 3 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Way Kanan Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:19 Agustus 2024Publication Date:19 Agustus 2024
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKawasan Tanpa Rokok
LocationPemerintah Kabupaten Way Kanan
Effective Date19 Agustus 2024
Publication Date19 Agustus 2024
Place of EnactmentBlambangan Umpu

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bertujuan untuk:

  1. Memberdayakan masyarakat dalam melaksanakan kebijakan KTR.
  2. Melindungi kesehatan masyarakat dari dampak buruk merokok.
  3. Menciptakan lingkungan bersih dan sehat, bebas dari asap rokok.
  4. Mencegah munculnya perokok pemula.
  5. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

KTR meliputi fasilitas pelayanan kesehatan (rumah sakit, puskesmas, dll.), tempat proses belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, dll.), tempat anak bermain, tempat ibadah (masjid, gereja, dll.), angkutan umum (bus, taksi, dll.), tempat kerja (perkantoran pemerintah dan swasta), dan tempat umum (pasar, tempat wisata, dll.). Di tempat kerja dan tempat umum, pengelola wajib menyediakan tempat khusus merokok yang memenuhi persyaratan tertentu (terbuka, terpisah, jauh dari pintu masuk).

Pengelola KTR wajib memasang tanda dilarang merokok dan melakukan pengawasan. Masyarakat dapat berperan serta dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat. Bupati membentuk Satgas KTR untuk melaksanakan pengawasan dan penegakan KTR. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana.

(-)

1. Setiap orang yang merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan Rokok di KTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).