For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18/M-DAG/PER/3/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18/M-DAG/PER/3/2014 Tahun 2014 tentang Penetapan Harga Pembelian Kedelai Petani dalam Rangka Pengamanan Harga Kedelai di Tingkat Peteani

Also known as: Permendag 18/M-DAG/PER/3/2014 · Permendag No. 18/M-DAG/PER/3/2014

Status:
Active
Effective Date:1 April 2014Publication Date:28 Maret 2014
Badan Usaha & PerdaganganKetahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePenetapan Harga Pembelian Kedelai Petani dalam Rangka Pengamanan Harga Kedelai di Tingkat Peteani
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date01 April 2014
Publication Date28 Maret 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 1. (-)

Peraturan Menteri Perdagangan ini bertujuan untuk mengamankan harga kedelai di tingkat petani. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 52/M-DAG/PER/9/2013 tentang Pengamanan Harga Kedelai Di Tingkat Petani dan Penyaluran Kedelai Di Tingkat Pengrajin Tahu/Tempe.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah penetapan Harga Pembelian Kedelai Petani (HBP Kedelai) sebesar Rp. 7.500,-/kg. HBP Kedelai ini berlaku untuk masa panen raya triwulan II periode 1 April sampai dengan 30 Juni 2014. Jika HBP Kedelai yang baru belum ditetapkan setelah masa berlaku peraturan ini berakhir, maka HBP Kedelai dalam peraturan ini tetap berlaku.

1. Dalam hal masa berlaku HBP Kedelai berdasarkan Peraturan Menteri ini telah berakhir dan HBP Kedelai yang baru belum ditetapkan, maka HBP Kedelai dalam Peraturan Menteri ini tetap berlaku.

(-)