For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar No. 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;

Also known as: Perda Kabupaten Polewali Mandar 5/2016 · Perda Kabupaten Polewali Mandar No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Polewali Mandar Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:16 September 2016Publication Date:15 September 2016
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
LocationPemerintah Kabupaten Polewali Mandar
Effective Date16 September 2016
Publication Date15 September 2016
Place of EnactmentPolewali Mandar

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Polewali Mandar. Latar belakangnya adalah kondisi geografis, geologis, dan demografis wilayah yang rawan bencana, yang dapat menghambat pembangunan daerah. Tujuannya adalah untuk mengantisipasi risiko bencana dan memulihkan kondisi pasca bencana secara sistematis, terencana, terkoordinasi, dan terpadu.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, termasuk penjaminan hak masyarakat dan pengungsi, perlindungan masyarakat dari dampak bencana, pengurangan risiko bencana, dan pengalokasian dana yang memadai.
  2. Penyelenggaraan penanggulangan bencana yang meliputi tahap prabencana (perencanaan, pengurangan risiko, pencegahan, pemaduan dalam perencanaan pembangunan, analisis risiko, pelaksanaan tata ruang, pendidikan dan pelatihan, standar teknis), tanggap darurat (pengkajian cepat, penentuan status darurat, pencarian dan evakuasi, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan kelompok rentan, pemulihan dini), dan pascabencana (rehabilitasi dan rekonstruksi).
  3. Pengelolaan pendanaan penanggulangan bencana yang bersumber dari APBN, APBD, masyarakat, dan sumber lain yang sah.
  4. Hak dan kewajiban masyarakat serta lembaga kemasyarakatan dalam penanggulangan bencana.
  5. Peran lembaga usaha dan lembaga internasional dalam penanggulangan bencana.
  6. Pengawasan terhadap seluruh tahap penanggulangan bencana.

Peraturan ini juga mengatur secara khusus mengenai penanggulangan bencana non alam dan bencana sosial, termasuk analisis risiko, penanggulangan, pemulihan, dan pemeliharaan.

(-)

(-)