For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 16 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemajuan Kebudayaan

Also known as: Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat 16/2021 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 16 Tahun 2021 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 16 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2021Publication Date:31 Desember 2021
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemajuan Kebudayaan
LocationPemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Effective Date31 Desember 2021
Publication Date31 Desember 2021
Place of EnactmentMataram

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan jaminan keadilan dan kepastian hukum dalam upaya pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan daerah. Tujuan pemajuan kebudayaan adalah mengembangkan nilai-nilai luhur budaya bangsa, memperkaya keberagaman budaya, memperteguh jati diri bangsa, memperteguh persatuan dan kesatuan bangsa, mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan citra bangsa, mewujudkan masyarakat madani, meningkatkan kesejahteraan rakyat, melestarikan warisan budaya bangsa, dan mempengaruhi arah perkembangan peradaban dunia.

Ketentuan substansial mencakup objek pemajuan kebudayaan daerah yang terdiri atas tradisi lisan, cagar budaya, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, olahraga tradisional, dan indikasi geografis. Pemerintah Daerah wajib melakukan pelindungan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah melalui inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan/pelestarian, penyelamatan, dan publikasi. Pemerintah Daerah juga melakukan pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah melalui penyebarluasan, pengkajian, dan pengayaan keberagaman.

Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah dapat dilakukan melalui aktualisasi nilai dan kearifan lokal, kegiatan sosial-ekonomi, industri kreatif khas, dan kolaborasi antar budaya. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan Pemajuan Kebudayaan Daerah untuk meningkatkan jumlah dan mutu SDM Kebudayaan, Lembaga Kebudayaan, dan Pranata Kebudayaan.

Pemerintah Daerah bertugas menjamin kebebasan berekspresi, menjamin Pelindungan atas ekspresi budaya, melaksanakan Pemajuan Kebudayaan Daerah, memelihara kebinekaan, mengelola sistem informasi dan publikasi Pemajuan Kebudayaan Daerah, menyediakan sarana dan prasarana Kebudayaan, menyelenggarakan bulan bahasa, aksara dan sastra daerah, menyediakan sumber pendanaan untuk Pemajuan Kebudayaan Daerah, membentuk mekanisme pelibatan masyarakat dalam Pemajuan Kebudayaan Daerah, mendorong peran aktif dan inisiatif masyarakat dalam Pemajuan Kebudayaan Daerah, dan menghidupkan dan menjaga Ekosistem Kebudayaan yang berkelanjutan.

(-)

1. Pemerintah Daerah dapat memberikan sanksi administratif terhadap seseorang atau badan yang melakukan pengerusakan budaya akibat suatu kegiatan. 2. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan izin usaha dan/atau kegiatan, dan denda administratif.