For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 18 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 18 Tahun 2009 tentang Pajak Reklame

Also known as: Perda Kabupaten Temanggung 18/2009 · Perda Kabupaten Temanggung No. 18 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 18 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:10 Mei 2009Publication Date:15 Agustus 2009
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Reklame
LocationPemerintah Kabupaten Temanggung
Effective Date10 Mei 2009
Publication Date15 Agustus 2009
Place of EnactmentTemanggung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 8 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Tahun 1999 Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Reklame di Kabupaten Temanggung. Latar belakangnya adalah pemberlakuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menetapkan Pajak Reklame sebagai kewenangan daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Objek pajak adalah setiap penyelenggaraan reklame, termasuk reklame papan, kain, stiker, selebaran, berjalan, udara, suara, film/slide, dan peragaan.
  • Pengecualian objek pajak meliputi reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian/mingguan/bulanan, label/merek produk, nama pengenal usaha/profesi yang melekat pada bangunan, dan reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
  • Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Sewa Reklame (NSR), dihitung berdasarkan Nilai Strategis (lokasi, sudut pandang, kelas jalan), Nilai Jual Objek Pajak (jenis bahan, ukuran, jumlah, instalasi listrik, konstruksi), dan jangka waktu penyelenggaraan.
  • Tarif Pajak Reklame ditetapkan sebesar 25%.
  • Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).
  • Bupati menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

(-)

1. Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau dikenakan denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.