For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ponorogo Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ponorogo Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Sari Gunung Kabupaten Ponorogo

Also known as: Perda Kabupaten Ponorogo 3/2024 · Perda Kabupaten Ponorogo No. 3 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Ponorogo Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:8 Juli 2024Publication Date:8 Juli 2024
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Sari Gunung Kabupaten Ponorogo
LocationPemerintah Kabupaten Ponorogo
Effective Date08 Juli 2024
Publication Date08 Juli 2024
Place of EnactmentPonorogo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Sari Gunung (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2020 Nomor 6).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Sari Gunung. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Tujuan Perumda Sari Gunung: Pasal 7 diubah untuk memperjelas tujuan pendirian Perumda Sari Gunung, yaitu mengelola potensi daerah berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu, penyediaan bahan untuk mendukung pelaksanaan pembangunan, memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, peningkatan Pendapatan Asli Daerah, dan memperoleh laba dan/atau keuntungan.
  2. Jenis Usaha Perumda Sari Gunung: Pasal 8 diubah untuk memperluas jenis usaha Perumda Sari Gunung, meliputi pertanian, kehutanan dan perikanan, pertambangan dan penggalian, pengolahan industri, pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin, perdagangan besar dan eceran, real estate, serta kesenian, hiburan dan rekreasi.
  3. Modal Perumda Sari Gunung: Pasal 9 diubah untuk menetapkan modal dasar Perumda Sari Gunung sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan modal yang telah disetor sebesar Rp 2.452.437.440,04.
  4. Penggunaan Laba Perumda Sari Gunung: Pasal 65 diubah untuk mengatur besaran penggunaan laba Perumda Sari Gunung yang ditetapkan setiap tahun oleh KPM, dengan prioritas untuk peningkatan kuantitas, kualitas dan kontinuitas pelayanan umum, pelayanan dasar dan usaha perintisan Perumda Sari Gunung setelah dana cadangan dipenuhi.
  5. Anak Perusahaan Perumda Sari Gunung: Disisipkan BAB VIIIA yang mengatur tentang pembentukan anak perusahaan oleh Perumda Sari Gunung, termasuk persyaratan kemitraan dan kepemilikan saham.
  6. Penugasan Pemerintah: Disisipkan BAB VIIIB yang mengatur tentang penugasan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah kepada Perumda Sari Gunung untuk mendukung perekonomian Daerah dan menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum tertentu, serta pendanaan yang dapat diberikan.
  7. Evaluasi dan Restrukturisasi: Disisipkan BAB VIIIC yang mengatur tentang evaluasi, restrukturisasi, dan perubahan bentuk hukum Perumda Sari Gunung, termasuk penilaian kinerja, tingkat kesehatan, dan pelayanan, serta maksud dan tujuan restrukturisasi.

(-)

(-)