For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 92 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 92 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Sorong

Also known as: Permenhub 92/2017 · Permenhub No. 92 Tahun 2017 · Permenhub Nomor 92 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:28 September 2017Publication Date:26 September 2017
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Sorong
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date28 September 2017
Publication Date26 September 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Di Sorong sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 84 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Sorong (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1931).

Peraturan ini bertujuan untuk menata kembali organisasi dan tata kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Sorong, yang telah ditetapkan sebagai organisasi pemerintah dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. BP2IP Sorong bertanggung jawab langsung kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan dan dipimpin oleh seorang Kepala. Tugas utama BP2IP Sorong adalah melaksanakan pendidikan dan pelatihan teknis fungsional dan manajerial di bidang kepelautan tingkat dasar dan menengah. Fungsi BP2IP Sorong meliputi penyusunan rencana dan program, pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, pembimbingan, sertifikasi profesi, pengelolaan sarana dan prasarana, pengembangan usaha dan kerjasama, serta evaluasi dan pelaporan. Struktur organisasi BP2IP Sorong terdiri dari beberapa bagian, termasuk Satuan Pemeriksaan Intern, Subbagian Keuangan dan Umum, Seksi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan, dan lain-lain.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan BP2IP Sorong berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 84 Tahun 2014 tetap melaksanakan tugas dan fungsi BP2IP Sorong sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 84 Tahun 2014 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)