Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2014 tentang Usaha Peternakan dan Kesehatan Hewan ditetapkan dengan maksud memberikan dasar hukum dalam usaha peternakan dan kesehatan hewan, sehingga terwujud kesehatan hewan yang melindungi kesehatan manusia dan hewan beserta ekosistemnya. Tujuannya adalah mengelola sumber daya hewan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan, mencukupi kebutuhan pangan asal hewan secara mandiri dan berdaya saing, melindungi daerah dari ancaman yang mengganggu kesehatan manusia, hewan, tumbuhan, dan lingkungan, mengembangkan sumber daya hewan untuk kesejahteraan peternak dan masyarakat, serta memberikan kepastian hukum dalam bidang peternakan dan kesehatan hewan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Pengelolaan Sumber Daya:
- Penyediaan lahan untuk peternakan dan kesehatan hewan yang dimasukkan ke dalam tata ruang wilayah.
- Penggunaan air untuk kepentingan peternakan dan kesehatan hewan yang harus memenuhi persyaratan baku mutu air.
2. Usaha Peternakan:
- Usaha peternakan dapat diselenggarakan dalam bentuk perusahaan peternakan atau peternakan rakyat.
- Jenis usaha peternakan meliputi pakan, alat dan mesin peternakan, dan budi daya peternakan.
- Setiap orang yang melakukan budi daya ternak wajib mencukupi kebutuhan pakan dan kesehatan ternaknya.
- Budi daya ternak hanya dapat dilakukan oleh perusahaan peternakan, peternakan rakyat, serta pihak tertentu untuk kepentingan khusus, dengan kewajiban memiliki izin usaha atau tanda daftar usaha peternakan.
3. Kesehatan Hewan:
- Pengobatan hewan menjadi tanggung jawab pemilik hewan, peternak, atau perusahaan peternakan.
- Jenis usaha kesehatan hewan meliputi obat hewan, alat dan mesin kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, RPH, dan pelayanan kesehatan hewan.
- Pemotongan hewan yang dagingnya diedarkan harus dilakukan di RPH dan mengikuti cara penyembelihan yang memenuhi kaidah kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan.
- Pelayanan kesehatan hewan meliputi pelayanan jasa laboratorium veteriner, pelayanan jasa laboratorium pemeriksaan dan pengujian veteriner, pelayanan jasa medik veteriner, dan/atau pelayanan jasa di pusat kesehatan hewan atau pos kesehatan hewan.
4. Pembinaan dan Pengawasan:
- Pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan usaha peternakan dan kesehatan hewan dilakukan oleh Bupati.