For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Otorita Ibukota Nusantara Nomor 9

Peraturan Kepala Otorita Ibukota Nusantara Nomor 9 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Muara Jawa

Also known as: Perka OIKN 9/2023 · Perka OIKN No. 9 Tahun 2023 · Perka OIKN Nomor 9 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:4 Juli 2023Publication Date:19 Juni 2023
Ibu Kota NusantaraPertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Kepala Otorita Ibukota Nusantara
ThemeRencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Muara Jawa
LocationOtorita Ibu kota Nusantara
Effective Date04 Juli 2023
Publication Date19 Juni 2023

(-)

Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 9 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Muara Jawa (RDTR WP Muara Jawa) menetapkan kerangka penataan ruang yang komprehensif untuk wilayah Muara Jawa, dengan tujuan utama mewujudkan wilayah ini sebagai penyangga Ibu Kota Negara (IKN) yang berbasis pada pengembangan sentra pengolahan perikanan dan permukiman yang tangguh bencana serta berkelanjutan. - Latar Belakang dan Tujuan: RDTR ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Tujuannya adalah untuk mengarahkan pembangunan di WP Muara Jawa agar selaras dengan visi IKN sebagai kota yang berkelanjutan dan tangguh. - Ketentuan Substansial: RDTR WP Muara Jawa mencakup beberapa aspek kunci: a. Struktur Ruang: Rencana struktur ruang meliputi pengembangan pusat pelayanan yang terdiri dari Pusat Pelayanan Lingkungan (PPL), PL Kecamatan, PL Kelurahan/Desa, dan Pusat Rukun Warga. Selain itu, terdapat rencana jaringan transportasi yang mencakup jalan umum, jalan khusus, terminal penumpang, jembatan, halte, lintas penyeberangan, pelabuhan penyeberangan, dan pelabuhan perikanan. Rencana jaringan energi, telekomunikasi, sumber daya air, air minum, pengelolaan air limbah, pengelolaan limbah B3, persampahan, dan drainase juga diatur dalam RDTR ini. b. Pola Ruang: Rencana pola ruang terdiri dari zona lindung dan zona budi daya. Zona lindung meliputi zona perlindungan setempat, zona ruang terbuka hijau, zona ekosistem mangrove, dan zona badan air. Zona budi daya meliputi zona perkebunan rakyat, zona pertanian, zona perikanan, zona kawasan peruntukan industri, zona pariwisata, zona perumahan, zona sarana pelayanan umum, zona ruang terbuka nonhijau, zona campuran, zona perdagangan dan jasa, zona perkantoran, zona transportasi, zona pertahanan dan keamanan, dan zona badan jalan. c. Ketentuan Pemanfaatan Ruang: Ketentuan pemanfaatan ruang meliputi konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan program prioritas pemanfaatan ruang. Program prioritas pemanfaatan ruang terdiri atas program perwujudan rencana struktur ruang dan program perwujudan rencana pola ruang. d. Peraturan Zonasi: Peraturan zonasi berfungsi sebagai perangkat operasional pengendalian pemanfaatan ruang, acuan dalam pemberian KKPR, acuan dalam pemberian insentif dan disinsentif, acuan dalam pengenaan sanksi, dan rujukan teknis dalam pengembangan atau pemanfaatan lahan dan penetapan lokasi investasi.

Pada saat Peraturan Kepala ini mulai berlaku: a. izin Pemanfaatan Ruang atau KKPR yang telah diterbitkan oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah pada WP Muara Jawa yang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Kepala ini, tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya; b. izin Pemanfaatan Ruang atau KKPR yang telah diterbitkan oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah pada WP Muara Jawa namun tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala ini dilakukan penyesuaian dengan ketentuan: 1. untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin pemanfaatan ruang atau KKPR disesuaikan dengan fungsi kawasan dalam RDTR yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Kepala ini; dan 2. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya: a) dilakukan penyesuaian izin Pemanfaatan Ruang atau KKPR dengan menerapkan rekayasa teknis sesuai dengan fungsi kawasan dalam RDTR berdasarkan Peraturan Kepala ini; dan b) dalam hal tidak dimungkinkan menerapkan rekayasa teknis sesuai dengan fungsi kawasan dalam RDTR yang ditetapkan atau pemegang izin pemanfaatan ruang atau KKPR tidak melanjutkan pemanfaatan ruang berdasarkan Peraturan Kepala ini, maka hak atas tanah dan/atau izin pemanfaatan ruang atau KKPR yang telah dikeluarkan dapat dibatalkan oleh Otorita IKN dan dapat diberikan penggantian yang layak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c. Pemanfaatan Ruang di WP Muara Jawa yang diselenggarakan tanpa izin Pemanfaatan Ruang atau KKPR ditentukan sebagai berikut: 1. yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Kepala ini, Pemanfaatan Ruang yang bersangkutan ditertibkan dan disesuaikan dengan fungsi kawasan dalam RDTR berdasarkan Peraturan Kepala ini; dan 2. yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala ini, dipercepat untuk mendapatkan KKPR; dan d. sejak ditetapkannya Peraturan Kepala ini, seluruh rencana tata ruang pada wilayah yang ditetapkan pada WP Muara Jawa dinyatakan tidak berlaku.

(-)