Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 9 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Muara Jawa (RDTR WP Muara Jawa) menetapkan kerangka penataan ruang yang komprehensif untuk wilayah Muara Jawa, dengan tujuan utama mewujudkan wilayah ini sebagai penyangga Ibu Kota Negara (IKN) yang berbasis pada pengembangan sentra pengolahan perikanan dan permukiman yang tangguh bencana serta berkelanjutan.
- Latar Belakang dan Tujuan: RDTR ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Tujuannya adalah untuk mengarahkan pembangunan di WP Muara Jawa agar selaras dengan visi IKN sebagai kota yang berkelanjutan dan tangguh.
- Ketentuan Substansial: RDTR WP Muara Jawa mencakup beberapa aspek kunci:
a. Struktur Ruang: Rencana struktur ruang meliputi pengembangan pusat pelayanan yang terdiri dari Pusat Pelayanan Lingkungan (PPL), PL Kecamatan, PL Kelurahan/Desa, dan Pusat Rukun Warga. Selain itu, terdapat rencana jaringan transportasi yang mencakup jalan umum, jalan khusus, terminal penumpang, jembatan, halte, lintas penyeberangan, pelabuhan penyeberangan, dan pelabuhan perikanan. Rencana jaringan energi, telekomunikasi, sumber daya air, air minum, pengelolaan air limbah, pengelolaan limbah B3, persampahan, dan drainase juga diatur dalam RDTR ini.
b. Pola Ruang: Rencana pola ruang terdiri dari zona lindung dan zona budi daya. Zona lindung meliputi zona perlindungan setempat, zona ruang terbuka hijau, zona ekosistem mangrove, dan zona badan air. Zona budi daya meliputi zona perkebunan rakyat, zona pertanian, zona perikanan, zona kawasan peruntukan industri, zona pariwisata, zona perumahan, zona sarana pelayanan umum, zona ruang terbuka nonhijau, zona campuran, zona perdagangan dan jasa, zona perkantoran, zona transportasi, zona pertahanan dan keamanan, dan zona badan jalan.
c. Ketentuan Pemanfaatan Ruang: Ketentuan pemanfaatan ruang meliputi konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan program prioritas pemanfaatan ruang. Program prioritas pemanfaatan ruang terdiri atas program perwujudan rencana struktur ruang dan program perwujudan rencana pola ruang.
d. Peraturan Zonasi: Peraturan zonasi berfungsi sebagai perangkat operasional pengendalian pemanfaatan ruang, acuan dalam pemberian KKPR, acuan dalam pemberian insentif dan disinsentif, acuan dalam pengenaan sanksi, dan rujukan teknis dalam pengembangan atau pemanfaatan lahan dan penetapan lokasi investasi.