on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1 Tahun 2013 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Kabupaten Parigi Moutong
Also known as: Perda Kabupaten Parigi Moutong 1/2013 · Perda Kabupaten Parigi Moutong No. 1 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini membentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Parigi Moutong. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan peran sektor pertanian, perikanan, dan kehutanan dengan sumber daya manusia yang berkualitas. Badan ini bertugas menyusun kebijakan dan programa penyuluhan, melaksanakan penyuluhan, mengumpulkan dan menyebarkan materi penyuluhan, membina kerjasama, serta memfasilitasi kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha.
Badan ini memiliki fungsi penyusunan kebijakan penyuluhan, penyusunan programa penyuluhan daerah, pelaksanaan penyelenggaraan penyuluhan, pengembangan mekanisme penyuluhan, pengelolaan kelembagaan dan pembiayaan penyuluhan, serta peningkatan kapasitas penyuluh. Susunan organisasi Badan terdiri dari Kepala Badan, Sekretaris, Bidang-Bidang (Penyelenggaraan Penyuluhan, Kelembagaan dan SDM, Pelayanan Informasi dan Teknologi), Kelompok Jabatan Fungsional, dan Balai Penyuluhan.
Kepala Badan bertugas memimpin dan mengkoordinasikan organisasi. Sekretariat melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan, umum, dan kepegawaian. Bidang Penyelenggaraan Penyuluhan menyusun kebijakan dan programa penyuluhan. Bidang Kelembagaan dan SDM mengembangkan kelembagaan penyuluhan. Bidang Pelayanan Informasi dan Teknologi melaksanakan pelayanan informasi dan teknologi penyuluhan. Balai Penyuluhan melaksanakan penyuluhan di tingkat kecamatan.