For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2023-2043

Also known as: Perda Kabupaten Banjarnegara 6/2023 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 6 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:19 Oktober 2023Publication Date:19 Oktober 2023
Pertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2023-2043
LocationPemerintah Kabupaten Banjarnegara
Effective Date19 Oktober 2023
Publication Date19 Oktober 2023
Place of EnactmentBanjarnegara

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banjarnegara untuk periode 2023-2043. Tujuan penataan ruang wilayah kabupaten adalah mewujudkan ruang kabupaten berbasis pertanian, pariwisata, dan sektor unggulan lainnya serta mitigasi bencana dalam sistem wilayah terpadu dan berkelanjutan. Kebijakan penataan ruang meliputi pengembangan struktur ruang (pusat permukiman, keterhubungan kawasan perkotaan dan perdesaan, prasarana wilayah, dan mitigasi bencana), pengembangan pola ruang (kawasan lindung dan budi daya), dan pengembangan kawasan strategis kabupaten (sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi). Strategi penataan ruang mencakup pembagian wilayah fungsional, pengembangan pusat pelayanan baru, peningkatan sistem jaringan jalan, energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan prasarana lainnya, serta peningkatan sarana dan prasarana evakuasi bencana. Kawasan strategis kabupaten meliputi Kawasan Sentra Produksi Agropolitan Jakabaya dan Kawasan Sentra Produksi Perikanan Rajapurbawa.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan Penataan Ruang yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku: a. Izin lokasi, Izin Pemanfaatan Ruang lainnya, dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, dinyatakan masih berlaku sampai dengan masa berlakunya habis; b. Izin lokasi, Izin Pemanfaatan Ruang lainnya, dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diterbitkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini berlaku ketentuan: 1. untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, Izin lokasi, Izin Pemanfaatan Ruang lainnya, dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang tersebut disesuaikan dengan fungsi Kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; 2. untuk yang telah dilaksanakan pembangunannya, Izin lokasi, Izin Pemanfaatan Ruang lainnya, dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang tersebut tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya dan tidak dapat diperpanjang.

Arahan sanksi dilakukan melalui sanksi administratif yang dikenakan terhadap pelanggaran Pemanfaatan Ruang. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan/pembatalan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, pembongkaran bangunan, dan/atau pemulihan fungsi Ruang.