on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sintang Nomor 77 Tahun 2024 tentang PETA BATAS KELURAHAN KAPUAS KIRI HULU KECAMATAN SINTANG
Also known as: Perbup Kabupaten Sintang 77/2024 · Perbup Kabupaten Sintang No. 77 Tahun 2024 · Perbup Kabupaten Sintang Nomor 77 Tahun 2024
Peraturan Bupati ini ditetapkan dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan memberikan kepastian hukum mengenai batas wilayah Kelurahan Kapuas Kiri Hulu di Kecamatan Sintang. Penetapan batas ini didasarkan pada kesepakatan antara Kelurahan Kapuas Kiri Hulu dengan wilayah-wilayah yang berbatasan, yaitu Kelurahan Akcaya, Kelurahan Ulak Jaya, Kelurahan Menyumbung Tengah, Kelurahan Kapuas Kiri Hilir, Desa Kebiau Baru, Desa Jerora Satu, Desa Ampar Bedang, dan Desa Simba Raya.
Secara substansial, peraturan ini menetapkan peta batas wilayah Kelurahan Kapuas Kiri Hulu yang dirinci melalui titik-titik koordinat (Titik Kartometrik) yang mencakup batas sebelah barat, utara, timur, dan selatan. Penentuan batas ini menggunakan metode kartometrik dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Peta dan rincian titik koordinat tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.