For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 30 Tahun 2005

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 30 Tahun 2005 tentang Rencana Induk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara

Also known as: PERPRES 30/2005 · PERPRES No. 30 Tahun 2005 · PERPRES Nomor 30 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:15 April 2005Publication Date:15 April 2005
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeRencana Induk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date15 April 2005
Publication Date15 April 2005
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini diterbitkan sebagai respons terhadap bencana alam gempa bumi dan tsunami yang melanda Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias, Sumatera Utara, pada 26 Desember 2004. Bencana tersebut menyebabkan kerusakan besar dan korban jiwa, sehingga diperlukan rencana induk untuk rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah dan kehidupan masyarakat yang terdampak. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memastikan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi yang terencana, terkoordinasi, dan transparan berdasarkan asas tata pemerintahan yang baik.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan pembentukan Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi yang bertanggung jawab untuk melaksanakan rencana induk. Rencana induk ini berlaku selama empat tahun dan mencakup berbagai bidang seperti tata ruang, lingkungan hidup, infrastruktur, ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan hukum. Setiap bidang memiliki buku rinci yang memuat inventarisasi kerusakan, strategi rehabilitasi, dan rencana kegiatan. Pemerintah pusat dan daerah bekerja sama dalam penyusunan dan pelaksanaan rencana aksi yang didasarkan pada rencana induk ini. Rencana aksi tersebut mencakup kegiatan di tingkat kecamatan, kabupaten, dan kegiatan umum lainnya.

(-)

(-)