For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 253/PMK.08/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.08/2015 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Untuk Percepatan Proyek Pembangunan Jalan Tol Di Sumatera

Also known as: PMK 253/PMK.08/2015 · PMK No. 253/PMK.08/2015

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2015Publication Date:30 Desember 2015
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Untuk Percepatan Proyek Pembangunan Jalan Tol Di Sumatera
LocationKementerian Keuangan
Effective Date31 Desember 2015
Publication Date30 Desember 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Menteri Keuangan ini diterbitkan untuk mengatur tata cara pelaksanaan pemberian jaminan oleh Pemerintah guna mempercepat pembangunan jalan tol di Sumatera. Hal ini dilakukan untuk mendukung PT Hutama Karya (Persero) dalam memperoleh pendanaan proyek tersebut, dengan mempertimbangkan pengelolaan risiko pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa jaminan diberikan oleh Menteri Keuangan atas nama Pemerintah kepada kreditur yang memberikan pinjaman kepada PT Hutama Karya (Persero). Jaminan ini mencakup kewajiban finansial PT Hutama Karya (Persero) yang timbul dari perjanjian pinjaman. Pemerintah menyediakan anggaran kewajiban penjaminan yang diatur dalam APBN. PT Hutama Karya (Persero) wajib mengajukan permohonan jaminan dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, termasuk menyampaikan rencana pengusahaan jalan tol dan laporan keuangan. Evaluasi permohonan jaminan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dan jaminan diberikan berdasarkan prinsip kemampuan keuangan negara, kesinambungan fiskal, dan pengelolaan risiko fiskal APBN.

1. Perjanjian Pinjaman yang telah ditandatangani sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, untuk proses selanjutnya mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

(-)