Peraturan Daerah Kota Serang ini bertujuan untuk memberikan kesempatan berusaha bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) melalui penetapan lokasi yang sesuai dengan peruntukannya, menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan usaha PKL menjadi usaha ekonomi mikro yang tangguh dan mandiri, serta mewujudkan kota yang bersih, indah, tertib, dan aman dengan sarana dan prasarana perkotaan yang memadai dan berwawasan lingkungan.
Walikota memiliki kewenangan untuk melaksanakan penataan dan pemberdayaan PKL yang meliputi pendataan, pendaftaran, penempatan, pemindahan, penetapan lokasi, penghapusan lokasi, dan peremajaan lokasi PKL. Pemberdayaan PKL mencakup peningkatan kemampuan berusaha, fasilitasi akses permodalan, bantuan sarana dagang, penguatan kelembagaan, peningkatan produksi, pengembangan jaringan dan promosi, serta pembinaan dan bimbingan teknis.
PKL memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan pendaftaran usaha, melakukan kegiatan usaha di lokasi yang ditetapkan, mendapatkan informasi dan sosialisasi terkait kegiatan usaha, serta mendapatkan pengaturan, penataan, pembinaan, supervisi, dan pendampingan dalam pengembangan usaha. PKL juga berhak mendapatkan pendampingan dalam mendapatkan pinjaman permodalan dengan mitra bank.
PKL memiliki kewajiban untuk memiliki TDU, melaksanakan kegiatan usaha di TKU sesuai dengan TDU, mematuhi waktu kegiatan usaha, memelihara keindahan, ketertiban, keamanan, kebersihan dan kesehatan lingkungan lokasi PKL dan/atau TKU, menempatkan dan menata barang dagangan dan/atau jasa serta peralatan dagangan dengan tertib dan teratur, tidak mengganggu lalu lintas dan kepentingan umum, serta menyerahkan TKU tanpa menuntut ganti rugi apabila tidak dilaksanakan kegiatan usaha selama 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu lokasi tersebut dibutuhkan oleh pemerintah Kota.
Walikota membentuk Tim Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan PKL yang bertugas melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penataan dan pemberdayaan PKL di daerah. Biaya pelaksanaan penataan dan pemberdayaan PKL bersumber dari APBN, APBD Provinsi Banten, APBD Kota Serang, dan sumber pendapatan lain yang sah dan tidak mengikat.