For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Retensi Arsip Urusan Keaparaturan dan Pelayanan Publik

Also known as: Perka Arsip Nasional 14/2016 · Perka Arsip Nasional No. 14 Tahun 2016 · Perka Arsip Nasional Nomor 14 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:29 Februari 2016Publication Date:24 Februari 2016
Standar & Pedoman TeknisPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
ThemePedoman Retensi Arsip Urusan Keaparaturan dan Pelayanan Publik
LocationArsip Nasional Republik Indonesia
Effective Date29 Februari 2016
Publication Date24 Februari 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Retensi Arsip Urusan Keaparaturan dan Pelayanan Publik ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Pedoman ini disusun oleh ANRI bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Pedoman Retensi Arsip ini memuat jenis arsip, retensi atau jangka waktu simpan minimal, dan keterangan. Penentuan retensi arsip dihitung sejak kegiatan dinyatakan selesai hak dan kewajiban atau berkas sudah dinyatakan lengkap dan tidak bertambah lagi. Retensi arsip didasarkan pada akumulasi retensi arsip aktif dan inaktif dengan pola 5 tahun untuk nilai guna hukum, informasi dan teknologi, dan 10 tahun untuk nilai guna pertanggungjawaban catatan keuangan, bukti pembukuan dan data pendukung administrasi keuangan. Pedoman ini digunakan untuk menyusun JRA lembaga negara dan pemerintahan daerah yang berkaitan dengan urusan Keaparaturan dan Pelayanan Publik, dengan retensi arsip merupakan batas minimal jangka waktu penyimpanan arsip.

(-)

(-)