For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara Nomor 4 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara Nomor 4 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi

Also known as: Perda Kabupaten Barito Utara 4/2006 · Perda Kabupaten Barito Utara No. 4 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Barito Utara Nomor 4 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:17 April 2006Publication Date:17 April 2006
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
LocationPemerintah Kabupaten Barito Utara
Effective Date17 April 2006
Publication Date17 April 2006
Place of EnactmentMuara Teweh

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 4 Tahun 2006 mengatur tentang tata cara pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menciptakan kepastian hukum bagi kegiatan usaha koperasi.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Prosedur pengajuan dan persyaratan pengesahan akta pendirian koperasi, termasuk dokumen yang harus dilampirkan seperti akta pendirian, berita acara rapat, bukti penyetoran modal, proposal usaha, susunan pengurus dan pengawas, daftar hadir rapat, daftar riwayat hidup pengurus, fotokopi KTP anggota, dan pembayaran biaya administrasi.
  2. Kriteria pengesahan akta pendirian koperasi, yaitu tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan, serta memenuhi syarat kelayakan minimal sebagai badan usaha.
  3. Prosedur pengajuan dan persyaratan pengesahan perubahan anggaran dasar koperasi, termasuk perubahan yang menyangkut bidang usaha, nama koperasi, simpanan pokok, wilayah keanggotaan, masa jabatan pengurus/pengawas, pembagian SHU, penggabungan, atau pembagian koperasi.
  4. Biaya administrasi untuk pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi, serta penyetoran biaya tersebut ke kas daerah.

Peraturan ini juga mengatur bahwa pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)