on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Minahasa Tenggara Nomor 7 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
Also known as: Perda Kabupaten Minahasa Tenggara 7/2016 · Perda Kabupaten Minahasa Tenggara No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Minahasa Tenggara Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini dibuat sebagai respons terhadap perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Tujuannya adalah untuk melakukan perubahan pada APBD Tahun Anggaran 2016.
Perubahan APBD mencakup:
Perubahan ini lebih lanjut dirinci dalam lampiran-lampiran yang mencakup ringkasan perubahan APBD, rincian menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi SKPD, rekapitulasi belanja, daftar perubahan jumlah pegawai, laporan keuangan pemerintah daerah, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, dan daftar pinjaman daerah.