on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2006 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2006
Also known as: Perda Kota Tasikmalaya 7/2006 · Perda Kota Tasikmalaya No. 7 Tahun 2006 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2006. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang transparan, demokratis, adil, dan merata. Perubahan APBD ini dilakukan sejalan dengan perkembangan situasi dan kondisi penyelenggaraan pemerintahan di Kota Tasikmalaya.
Secara substansial, peraturan ini menetapkan perubahan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah. Anggaran pendapatan daerah semula berjumlah Rp. 432.493.129.000,00 bertambah sejumlah Rp. 24.295.538.000,00 sehingga menjadi Rp. 456.788.667.000,00. Anggaran belanja daerah semula berjumlah Rp. 444.947.690.000,00 bertambah sejumlah Rp. 35.905.399.000,00 sehingga menjadi Rp. 480.853.089.000,00. Defisit setelah perubahan adalah Rp. 24.064.422.000,00. Penerimaan pembiayaan bertambah Rp. 16.609.861.000,00 menjadi Rp. 31.083.132.000,00, dan pengeluaran pembiayaan bertambah Rp. 5.000.000.000,00 menjadi Rp. 7.018.710.000,00. Jumlah pembiayaan setelah perubahan adalah Rp. 24.064.422.000,00.
Peraturan ini juga mengatur bahwa rincian anggaran pendapatan dan belanja daerah diuraikan dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Lampiran tersebut mencakup ringkasan anggaran, rincian anggaran, rekapitulasi APBD menurut bidang pemerintahan dan unit organisasi, daftar jumlah pegawai, daftar piutang daerah, daftar pinjaman daerah, daftar inventaris daerah, daftar aktiva tetap daerah, daftar dana cadangan, dan rekapitulasi belanja menurut bidang kewenangan, unit organisasi, program, dan kegiatan.