Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Magetan untuk Tahun Anggaran 2023. APBD terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah dan sebagai perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023.
Ketentuan Substansial:
- Pendapatan Daerah: Direncanakan sebesar Rp. 1.817.345.170.130,00 yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD terdiri dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Pendapatan Transfer terdiri dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat dan Pendapatan Transfer Antar Daerah.
- Belanja Daerah: Direncanakan sebesar Rp. 1.985.177.855.074,00 yang terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer. Belanja Operasi meliputi Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Subsidi, Belanja Hibah, dan Belanja Bantuan Sosial. Belanja Modal meliputi Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Belanja Modal Gedung dan Bangunan, Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi, serta Belanja Modal Aset Tetap Lainnya. Belanja Transfer meliputi Belanja Bagi Hasil dan Belanja Bantuan Keuangan.
- Pembiayaan Daerah: Terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan. Penerimaan Pembiayaan direncanakan sebesar Rp. 176.832.684.944,00 yang diperoleh dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya. Pengeluaran Pembiayaan direncanakan sebesar Rp. 9.000.000.000,00 untuk penyertaan modal daerah.
- Defisit: Selisih antara anggaran pendapatan dan belanja daerah mengakibatkan defisit sebesar Rp. 167.832.684.944,00 yang ditutup dengan pembiayaan netto.
Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak yang belum tersedia anggarannya, yang akan dimasukkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.