For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buru Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buru Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buru

Also known as: Perda Kabupaten Buru 4/2024 · Perda Kabupaten Buru No. 4 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Buru Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:8 Mei 2024Publication Date:8 Mei 2024
Organisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buru
LocationPemerintah Kabupaten Buru
Effective Date08 Mei 2024
Publication Date08 Mei 2024
Place of EnactmentNamlea

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buru. 2. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buru; 3. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buru;

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buru. Perubahan tersebut terkait dengan penyesuaian nomenklatur dan fungsi perangkat daerah, khususnya Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA). Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah, yang mengamanatkan integrasi badan riset dan inovasi daerah dengan BAPPEDA.

Perubahan yang dilakukan adalah mengubah Pasal 2 huruf e angka 2, sehingga BAPPERIDA Tipe A menyelenggarakan fungsi penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Perencanaan dan urusan di bidang Penelitian dan Pengembangan. Dengan demikian, BAPPERIDA memiliki kewenangan dalam perencanaan pembangunan daerah serta penelitian dan pengembangan.

(-)

(-)