For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2017

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2017 tentang Rincian Tugas Unit Kerja Pusat Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi

Also known as: Permen Ristekdikti 72/2017 · Permen Ristekdikti No. 72 Tahun 2017 · Permen Ristekdikti Nomor 72 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:20 November 2017Publication Date:6 November 2017
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
ThemeRincian Tugas Unit Kerja Pusat Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi
LocationKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Effective Date20 November 2017
Publication Date06 November 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 72 Tahun 2017 ini bertujuan untuk menetapkan rincian tugas unit kerja pusat di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 615 dari Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015. Peraturan ini mengatur pembagian tugas dan tanggung jawab berbagai unit kerja, termasuk Pusat Data dan Informasi, Pusat Penelitian, dan Pusat Pendidikan dan Pelatihan. Setiap unit kerja memiliki tugas spesifik seperti penyusunan program kerja, pengelolaan data dan informasi, serta pelaksanaan pendidikan dan pelatihan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pengelolaan keuangan, kepegawaian, dan barang milik negara di lingkungan pusat.

(-)

(-)