For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

Also known as: Perda Kabupaten Kepulauan Meranti 4/2021 · Perda Kabupaten Kepulauan Meranti No. 4 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:13 Agustus 2021Publication Date:13 Agustus 2021
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
LocationPemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti
Effective Date13 Agustus 2021
Publication Date13 Agustus 2021
Place of EnactmentSelat Panjang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2020. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD terdiri dari:

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) yang mencakup pendapatan sebesar Rp. 1.110.416.409.032,96 dan belanja sebesar Rp. 1.112.506.030.850,21, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (2.089.621.817,25). Pembiayaan netto tercatat sebesar Rp. 5.381.497.376,87, menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp. 3.291.875.559,62.
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang mencatat saldo awal sebesar Rp. 5.381.497.376,87 dan saldo akhir sebesar Rp. 3.282.906.226,62.
  3. Laporan Operasional (LO) yang mencatat pendapatan sebesar Rp. 1.110.418.489.584,21 dan beban sebesar Rp. 1.118.588.237.509,06, sehingga terdapat defisit dari operasi sebesar Rp. (8.169.747.924,86).
  4. Laporan Perubahan Ekuitas yang mencatat ekuitas awal sebesar Rp. 2.907.116.504.344,34 dan ekuitas akhir sebesar Rp. 2.836.908.874.261,73.
  5. Neraca yang mencatat jumlah aset sebesar Rp. 2.937.618.721.611,37, jumlah kewajiban sebesar Rp. 100.709.847.349,65, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 2.836.908.874.261,73.
  6. Laporan Arus Kas yang mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 5.344.500.980,27 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 3.453.131.612,02.
  7. Catatan atas Laporan Keuangan yang memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan laporan kinerja, daftar jumlah pegawai per golongan dan jabatan, serta laporan penggunaan dana desa. Bupati Kepulauan Meranti menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)