For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

Also known as: Perda Kabupaten Gunungkidul 3/2018 · Perda Kabupaten Gunungkidul No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:27 Agustus 2018Publication Date:27 Agustus 2018
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
LocationPemerintah Kabupaten Gunungkidul
Effective Date27 Agustus 2018
Publication Date27 Agustus 2018
Place of EnactmentWonosari

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2017. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp 1.847.105.418.583,10 dan belanja sebesar Rp 1.860.225.638.293,01, menghasilkan defisit sebesar Rp (13.120.219.709,91). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 201.053.321.175,99 dan pengeluaran sebesar Rp 19.514.934.185,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp 181.538.386.990,99 dan SiLPA Tahun Berjalan sebesar Rp 168.418.167.281,08. Neraca menunjukkan jumlah aset sebesar Rp 2.414.131.165.857,68, kewajiban sebesar Rp 11.906.547.619,42, dan ekuitas sebesar Rp 2.402.224.618.238,36. Laporan Operasional mencatat pendapatan-LO sebesar Rp 1.956.369.833.052,15 dan beban-LO sebesar Rp 1.712.737.838.862,25, menghasilkan surplus dari operasional sebesar Rp 243.631.994.189,90. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)