For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengarusutamaan Gender

Also known as: Perda Kota Tangerang 5/2018 · Perda Kota Tangerang No. 5 Tahun 2018 · Perda Kota Tangerang Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:19 Juli 2018Publication Date:19 Juli 2018
Perlindungan Hak Asasi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengarusutamaan Gender
LocationPemerintah Kota Tangerang
Effective Date19 Juli 2018
Publication Date19 Juli 2018
Place of EnactmentTangerang

(-)

Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum kepada Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat yang responsif gender. Tujuannya adalah memberikan dasar bagi aparatur Pemerintah Daerah dalam menyusun strategi pengintegrasian gender melalui perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di daerah. Peraturan ini juga bertujuan mewujudkan perencanaan responsif gender melalui pengintegrasian pengalaman, aspirasi, kebutuhan, potensi dan penyelesaian permasalahan laki-laki dan perempuan, serta mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, berbangsa, dan bernegara.

Selain itu, peraturan ini bertujuan mewujudkan pengelolaan anggaran daerah yang responsif gender, meningkatkan kesetaraan dan keadilan dalam kedudukan, peranan, dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan sebagai insan dan sumber daya pembangunan, serta meningkatkan peran dan kemandirian lembaga yang menangani pemberdayaan perempuan. Pemerintah Daerah melakukan penyusunan dan penetapan kebijakan, perencanaan program, pelaksanaan PUG, kegiatan pembangunan responsif gender yang dituangkan dalam RPJMD, RKPD, Renstra SKPD, dan Renja SKPD melalui analisis gender. Walikota bertanggung jawab terhadap pelaksanaan PUG, dengan koordinator penyelenggaraan PUG adalah Perangkat Daerah yang membidangi urusan Pemberdayaan Perempuan.

(-)

(-)