For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pelestarian Dan Pengembangan Domba Garut

Also known as: Perda Kabupaten Garut 6/2022 · Perda Kabupaten Garut No. 6 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:14 November 2022Publication Date:14 November 2022
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePelestarian Dan Pengembangan Domba Garut
LocationPemerintah Kabupaten Garut
Effective Date14 November 2022
Publication Date14 November 2022
Place of EnactmentTarogong Kidul

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melestarikan dan mengembangkan Domba Garut sebagai sumber daya genetik ternak asli Indonesia. Latar belakangnya adalah Domba Garut memiliki nilai sosial-ekonomi tinggi dan telah ditetapkan sebagai wilayah sumber bibit ternak Domba Garut oleh Kementerian Pertanian.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penetapan dan pengelolaan wilayah sumber bibit Domba Garut, yang dilakukan oleh peternak, kelompok peternak, dan pelaku usaha.
  2. Seleksi bibit ternak berdasarkan performa dan catatan individu, yang dapat dilakukan melalui kontes ternak.
  3. Pengelolaan ternak Domba Garut, termasuk budidaya, pembibitan, pemasaran bibit, dan pelestarian sumber daya genetik.
  4. Larangan pemotongan betina produktif, kecuali dalam kondisi tertentu seperti sakit atau kecelakaan.
  5. Pengembangan sumber daya genetik Domba Garut untuk meningkatkan populasi, produksi, dan industrialisasi.
  6. Pengendalian penyakit untuk melindungi Domba Garut dari ancaman penyakit.
  7. Pengembangan Industri Domba Unggulan (INDUNG) dari hulu sampai hilir, termasuk produksi dan pasca panen.
  8. Peran Pemerintah Daerah dalam memfasilitasi promosi, penguatan lembaga usaha, dan pengembangan wawasan mengenai Domba Garut.
  9. Kelembagaan usaha peternakan Domba Garut yang terdiri dari pelaku usaha, kelompok peternak, organisasi profesi, dan lembaga lainnya.
  10. Perlindungan lingkungan hidup dalam kegiatan pengelolaan ternak Domba Garut.
  11. Pembinaan oleh Pemerintah Daerah, swasta, akademisi, dan lembaga lainnya kepada peternak dan pelaku usaha.
  12. Pengawasan oleh Pemerintah Daerah, masyarakat, dan instansi lainnya terhadap berbagai aspek pelestarian dan pengembangan Domba Garut.
  13. Peran serta masyarakat dalam pelestarian dan pengembangan Domba Garut.
  14. Penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) terhadap pelanggaran ketentuan dalam Peraturan Daerah.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau penghentian sementara dari kegiatan usaha ternak Domba Garut.