For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 22 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pembentukan Desa Tanjunganom Di Kecamatan Samarang

Also known as: Perda Kabupaten Garut 22/2011 · Perda Kabupaten Garut No. 22 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Garut Nomor 22 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:15 Agustus 2011Publication Date:11 Agustus 2011
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Desa Tanjunganom Di Kecamatan Samarang
LocationPemerintah Kabupaten Garut
Effective Date15 Agustus 2011
Publication Date11 Agustus 2011
Place of EnactmentTarogong Kidul

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2006 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2008 Nomor 22);

Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 22 Tahun 2011 mengatur tentang pembentukan Desa Tanjunganom di Kecamatan Samarang. Latar belakang pembentukan desa ini adalah untuk memacu perkembangan dan kemajuan Kecamatan Samarang, khususnya Desa Tanjungkarya, serta menampung aspirasi masyarakat untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.

Pembentukan Desa Tanjunganom dilakukan dengan memekarkan sebagian wilayah Desa Tanjungkarya, yang terdiri atas Dusun/Kapunduhan Cibulakan. Batas-batas wilayah Desa Tanjunganom ditetapkan, dan ibu kota desa berkedudukan di Kampung Mispalah.

Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa Tanjunganom mencakup urusan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa, urusan yang menjadi kewenangan kabupaten yang diserahkan pengaturannya kepada desa, tugas pembantuan dari pemerintah, serta urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa oleh peraturan perundang-undangan.

Pemerintahan Desa Tanjunganom dipimpin oleh seorang Kepala Desa yang dipilih dan disahkan sesuai peraturan perundang-undangan. Sebelum Kepala Desa definitif terpilih, Penjabat Kepala Desa diangkat dari Pegawai Negeri Sipil. Perangkat desa dibentuk untuk menyelenggarakan pemerintahan desa, dan keanggotaan BPD diisi dari anggota BPD Desa Tanjungkarya serta wakil dari penduduk desa.

Kepala Desa Tanjungkarya bersama Penjabat Kepala Desa Tanjunganom bertugas menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, dan dokumen kepada Pemerintah Desa Tanjunganom. Desa Tanjunganom berhak mendapatkan alokasi dana desa dan pendapatan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Desa Tanjunganom.

1. Sebelum terbentuknya BPD Desa Tanjunganom, Penjabat Kepala Desa menyusun Rancangan Peraturan Kepala Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Desa Tanjunganom untuk tahun anggaran berikutnya. 2. Rancangan Peraturan Kepala Desa Tanjunganom sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Camat. 3. Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Kepala Desa Tanjunganom sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 4. Sebelum Desa Tanjunganom menetapkan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini, semua Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa Tanjungkarya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Tanjunganom.

(-)