on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pembentukan Desa Tanjunganom Di Kecamatan Samarang
Also known as: Perda Kabupaten Garut 22/2011 · Perda Kabupaten Garut No. 22 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Garut Nomor 22 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 22 Tahun 2011 mengatur tentang pembentukan Desa Tanjunganom di Kecamatan Samarang. Latar belakang pembentukan desa ini adalah untuk memacu perkembangan dan kemajuan Kecamatan Samarang, khususnya Desa Tanjungkarya, serta menampung aspirasi masyarakat untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.
Pembentukan Desa Tanjunganom dilakukan dengan memekarkan sebagian wilayah Desa Tanjungkarya, yang terdiri atas Dusun/Kapunduhan Cibulakan. Batas-batas wilayah Desa Tanjunganom ditetapkan, dan ibu kota desa berkedudukan di Kampung Mispalah.
Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa Tanjunganom mencakup urusan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa, urusan yang menjadi kewenangan kabupaten yang diserahkan pengaturannya kepada desa, tugas pembantuan dari pemerintah, serta urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa oleh peraturan perundang-undangan.
Pemerintahan Desa Tanjunganom dipimpin oleh seorang Kepala Desa yang dipilih dan disahkan sesuai peraturan perundang-undangan. Sebelum Kepala Desa definitif terpilih, Penjabat Kepala Desa diangkat dari Pegawai Negeri Sipil. Perangkat desa dibentuk untuk menyelenggarakan pemerintahan desa, dan keanggotaan BPD diisi dari anggota BPD Desa Tanjungkarya serta wakil dari penduduk desa.
Kepala Desa Tanjungkarya bersama Penjabat Kepala Desa Tanjunganom bertugas menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, dan dokumen kepada Pemerintah Desa Tanjunganom. Desa Tanjunganom berhak mendapatkan alokasi dana desa dan pendapatan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Desa Tanjunganom.