For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2013

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Di Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2013

Also known as: Permen ESDM 4/2013 · Permen ESDM No. 4 Tahun 2013 · Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:11 Januari 2013Publication Date:11 Januari 2013
Pertambangan & Sumber EnergiAnggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemePelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Di Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2013
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date11 Januari 2013
Publication Date11 Januari 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 341) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 24 Tahun 2012 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 989).

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai dasar pelimpahan sebagian urusan pemerintahan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah di daerah untuk melaksanakan program/kegiatan Kementerian ESDM. Tujuannya adalah untuk memberikan arah kebijakan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah dalam melaksanakan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan Dekonsentrasi di daerah.

Urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral yang dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah merupakan program/kegiatan bersifat non fisik. Pelimpahan ini dilakukan melalui Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Kementerian ESDM dan Kegiatan Pembinaan dan Koordinasi Perencanaan dan Kerjasama Kementerian ESDM. Urusan yang dilimpahkan meliputi pembinaan pengusahaan mineral dan batubara yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota, pengawasan pengusahaan mineral dan batubara yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota, dan pengawasan teknik dan lingkungan mineral dan batubara yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota.

Dalam penyelenggaraan pelimpahan, gubernur wajib melakukan sinkronisasi dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, menetapkan SKPD provinsi, menjamin pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditentukan oleh Menteri, serta menjamin terwujudnya koordinasi, pengendalian, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan. Gubernur melakukan koordinasi dengan Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal mengenai pelaksanaan fungsi pengaturan, pembinaan, dan pengawasan teknis atas pelaksanaan Dekonsentrasi, serta pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap capaian pelaksanaan teknis di daerah yang dilakukan oleh SKPD provinsi.

Kepala SKPD provinsi bertanggung jawab secara fisik dan keuangan terhadap pelaksanaan kegiatan yang dilimpahkan. Urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada gubernur pendanaannya dibiayai dari bagian anggaran Kementerian ESDM melalui Dana Dekonsentrasi. Kepala SKPD provinsi bertanggungjawab atas pelaporan manajerial kegiatan Dekonsentrasi dan menyelenggarakan akuntansi serta bertanggung jawab terhadap penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan.

(-)

1. SKPD provinsi yang secara sengaja dan/atau lalai dalam menyampaikan laporan dekonsentrasi dapat dikenakan sanksi berupa: a. penundaan pencairan dana dekonsentrasi untuk triwulan berikutnya; atau b. penghentian alokasi dana dekonsentrasi untuk tahun anggaran berikutnya. 2. Pengenaan sanksi tidak membebaskan SKPD Provinsi dari kewajiban menyampaikan laporan Dekonsentrasi.