on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perubahan Status Desa Situbatu Menjadi Kelurahan Situbatu Kecamatan Banjar Kota Banjar
Also known as: Perda Kota Banjar 6/2012 · Perda Kota Banjar No. 6 Tahun 2012 · Perda Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2012 mengatur tentang perubahan status Desa Situbatu menjadi Kelurahan Situbatu di Kecamatan Banjar, Kota Banjar. Latar belakang perubahan status ini adalah untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sejalan dengan perkembangan Kota Banjar. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan status Desa Situbatu menjadi Kelurahan Situbatu, yang mengakibatkan perubahan status Dusun menjadi Lingkungan. Pemerintah Kota Banjar wajib memenuhi kebutuhan kelurahan dengan memperhatikan prinsip efisiensi, akuntabilitas, dan kemampuan keuangan daerah. Pembiayaan yang timbul akibat perubahan status ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjar. Aset Pemerintahan Desa Situbatu beralih menjadi aset Pemerintah Kota Banjar, dengan prosedur penyerahan dan pengelolaan aset diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota dan Keputusan Walikota.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Perangkat Desa non PNS diberhentikan dengan hormat dan diberikan penghargaan sesuai dengan masa kerja dan kemampuan daerah. RT, RW, dan Lembaga Kemasyarakatan lainnya tetap melaksanakan tugas dan fungsinya.