For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2016

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia

Also known as: Permendesa PDTT 11/2016 · Permendesa PDTT No. 11 Tahun 2016 · Permendesa PDTT Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:10 Juni 2016Publication Date:8 Juni 2016
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
ThemeTata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia
LocationKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Effective Date10 Juni 2016
Publication Date08 Juni 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan pemindahtanganan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman dalam proses pemindahtanganan BMN, yang meliputi penjualan dan hibah. Penjualan BMN dilaksanakan dengan pertimbangan optimalisasi BMN yang berlebih, alasan ekonomis, dan/atau pelaksanaan ketentuan perundang-undangan. BMN yang dapat dijual meliputi BMN selain tanah dan/atau bangunan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan sampai dengan Rp. 100.000.000,00 per unit, serta bongkaran BMN karena perbaikan. Penjualan dilaksanakan melalui lelang, kecuali dalam hal tertentu. Hibah BMN dilakukan untuk kepentingan sosial, budaya, keagamaan, kemanusiaan, pendidikan non komersial, dan penyelenggaraan pemerintahan negara/daerah. Subjek pelaksana hibah adalah Pengguna Barang, dengan objek hibah meliputi BMN yang direncanakan untuk dihibahkan, BMN selain tanah dan/atau bangunan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan sampai dengan Rp. 100.000.000,00 per unit, serta bongkaran BMN karena perbaikan. BMN yang dihibahkan harus digunakan sesuai fungsinya dan tidak boleh dipindahtangankan kepada pihak lain.

(-)

(-)