Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan pemindahtanganan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman dalam proses pemindahtanganan BMN, yang meliputi penjualan dan hibah. Penjualan BMN dilaksanakan dengan pertimbangan optimalisasi BMN yang berlebih, alasan ekonomis, dan/atau pelaksanaan ketentuan perundang-undangan. BMN yang dapat dijual meliputi BMN selain tanah dan/atau bangunan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan sampai dengan Rp. 100.000.000,00 per unit, serta bongkaran BMN karena perbaikan. Penjualan dilaksanakan melalui lelang, kecuali dalam hal tertentu. Hibah BMN dilakukan untuk kepentingan sosial, budaya, keagamaan, kemanusiaan, pendidikan non komersial, dan penyelenggaraan pemerintahan negara/daerah. Subjek pelaksana hibah adalah Pengguna Barang, dengan objek hibah meliputi BMN yang direncanakan untuk dihibahkan, BMN selain tanah dan/atau bangunan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan sampai dengan Rp. 100.000.000,00 per unit, serta bongkaran BMN karena perbaikan. BMN yang dihibahkan harus digunakan sesuai fungsinya dan tidak boleh dipindahtangankan kepada pihak lain.