For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 43 Tahun 1964

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 1964 tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah Nomor 209 Tahun 1961, Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong

Also known as: PERPRES 43/1964 · PERPRES No. 43 Tahun 1964 · PERPRES Nomor 43 Tahun 1964

Status:
Active
Effective Date:1 Desember 1964Publication Date:28 Desember 1964
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePerubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah Nomor 209 Tahun 1961, Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Desember 1964
Publication Date28 Desember 1964
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 209 Tahun 1961 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, khususnya Pasal 1 ayat (3) huruf c.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk memperbaiki angka persentase tunjangan kemahalan umum yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 209 Tahun 1961. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan tunjangan tersebut agar lebih sesuai dengan kondisi ekonomi saat itu.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengubah angka persentase tunjangan kemahalan umum dari 30% menjadi 300% bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong. Perubahan ini mencerminkan penyesuaian signifikan dalam tunjangan keuangan yang diterima oleh pejabat tersebut.

1. Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada hari ditetapkannya dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Desember 1964.

(-)