on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 1964 tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah Nomor 209 Tahun 1961, Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong
Also known as: PERPRES 43/1964 · PERPRES No. 43 Tahun 1964 · PERPRES Nomor 43 Tahun 1964
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk memperbaiki angka persentase tunjangan kemahalan umum yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 209 Tahun 1961. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan tunjangan tersebut agar lebih sesuai dengan kondisi ekonomi saat itu.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengubah angka persentase tunjangan kemahalan umum dari 30% menjadi 300% bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong. Perubahan ini mencerminkan penyesuaian signifikan dalam tunjangan keuangan yang diterima oleh pejabat tersebut.