For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 181/PMK.07/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.07/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2011 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2012

Also known as: PMK 181/PMK.07/2012 · PMK No. 181/PMK.07/2012

Status:
Active
Effective Date:14 November 2012Publication Date:14 November 2012
Pertambangan & Sumber EnergiPengelolaan Sumber Daya AlamAnggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2011 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2012
LocationKementerian Keuangan
Effective Date14 November 2012
Publication Date14 November 2012
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru? Tidak. Peraturan ini bukan peraturan baru, melainkan merupakan amendemen terhadap peraturan yang sudah ada.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya? Tidak sepenuhnya menggantikan. Peraturan ini tidak mencabut seluruh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2011, melainkan mengubah ketentuan tertentu di dalamnya.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya? Ya. Peraturan ini secara eksplisit merupakan Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2011 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2012. Secara khusus Pasal I menyatakan perubahan terhadap ketentuan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2011.

  • Status berlaku dari peraturan ini Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.07/2012 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 14 November 2012 (sebagaimana tercantum dalam Pasal II dan penetapan/pengundangan pada bagian akhir naskah).

  • Rujukan hukum terkait Peraturan ini meneruskan dan merujuk pada sejumlah ketentuan hukum yang menjadi dasar, antara lain: Undang-Undang No.33/2004 tentang Perimbangan Keuangan, Undang-Undang No.22/2011 (sebagaimana telah diubah dengan UU No.4/2012) tentang APBN 2012, Peraturan Pemerintah No.55/2005 tentang Dana Perimbangan, Peraturan Menteri Keuangan No.207/PMK.07/2011 (yang diubah), serta Peraturan Menteri Keuangan No.06/PMK.07/2012 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah. Selain itu perubahan ini didasarkan pada Keputusan Menteri ESDM No.2300 K/80/MEM/2012 tentang penetapan daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian daerah penghasil untuk tahun 2012.

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan latar belakang peraturan

    • Tujuan utama peraturan ini adalah melakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2011 untuk menyesuaikan perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2012 berdasarkan rencana penerimaan APBN 2012 dan hasil rekonsiliasi penerimaan serta penetapan daerah penghasil oleh Menteri ESDM.

    • Latar belakangnya meliputi: (a) ketentuan Pasal 27 ayat (5) PP No.55/2005 yang mensyaratkan penetapan alokasi DBH; (b) Keputusan Menteri ESDM No.2300 K/80/MEM/2012 tentang daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian daerah penghasil; dan (c) hasil rekonsiliasi perhitungan realisasi penerimaan dan penyaluran DBH Pertambangan Umum yang memerlukan penyesuaian angka perkiraan alokasi.

  • Kewajiban dan hak yang ditetapkan

    • Kewajiban Pemerintah Pusat/Kementerian Keuangan: menetapkan perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Umum untuk tahun anggaran 2012, memuat rincian antara Iuran Tetap (landrent) dan Royalty, serta menyertakan rincian per daerah dalam Lampiran yang mengikat pelaksanaan penyaluran.

    • Kewajiban Pemerintah Daerah: menerima alokasi sesuai dengan rincian Lampiran dan melaksanakan pelaporan serta pertanggungjawaban sesuai ketentuan pelaksanaan transfer ke daerah (rujukan: PMK No.06/PMK.07/2012).

    • Hak: Pemerintah Daerah memiliki hak menerima DBH sesuai ketentuan dan rincian yang ditetapkan; pihak terkait berhak memperoleh kepastian angka alokasi sebagaimana diatur dalam peraturan ini.

  • Prinsip-prinsip utama yang diatur

    • Kepatuhan terhadap kerangka hukum APBN (UU APBN 2012 dan perubahannya), prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penetapan dan penyaluran DBH, serta keterpaduan antara data teknis (penetapan daerah penghasil oleh ESDM) dan data keuangan (rencana penerimaan APBN dan rekonsiliasi realisasi penerimaan/penyaluran).

    • Prinsip kepastian hukum bagi penerima alokasi melalui penetapan angka dan lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan.

  • Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan

    • Perubahan menata ulang teks Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2011 sehingga menegaskan bahwa perkiraan alokasi disusun berdasarkan rencana penerimaan dalam UU APBN 2012 dan menyebut angka total alokasi DBH untuk Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp12.219.296.284.535,00, dengan rincian komponen:

      • Iuran Tetap (landrent): Rp562.245.761.165,00

      • Royalty: Rp11.657.050.523.370,00

    • Peraturan mengamanatkan adanya Lampiran yang memuat rincian perkiraan alokasi untuk masing-masing provinsi, kabupaten, dan kota; Lampiran tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan dan menjadi dasar distribusi.

    • Untuk pelaksanaan teknis dan pertanggungjawaban penyaluran, peraturan merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.07/2012.

Ketentuan Peralihan
  • Masa berlaku dan implementasi

    • Peraturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 14 November 2012 (Pasal II). Oleh karena itu perubahan angka perkiraan alokasi berlaku untuk pelaksanaan penyaluran DBH pada Tahun Anggaran 2012 sejak tanggal tersebut.

  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada

    • Peraturan ini tidak memuat ketentuan peralihan rinci selain menyatakan perubahan terhadap Pasal 1 PMK Nomor 207/PMK.07/2011 dan menyertakan Lampiran baru. Secara implisit, entitas yang sudah menerima atau dijadwalkan menerima alokasi DBH berdasarkan perhitungan sebelumnya harus menyesuaikan pelaksanaan dan pertanggungjawaban sesuai dengan angka dan rincian yang ditetapkan dalam peraturan yang diubah ini.

    • Rekonsiliasi yang menjadi dasar perubahan (sebagaimana disebutkan dalam konsiderans) menunjukkan bahwa alokasi lama disesuaikan berdasarkan perhitungan realisasi; namun tidak terdapat klausul yang secara eksplisit memberikan mekanisme penyelesaian klaim atas perubahan alokasi sebelumnya.

  • Batas waktu penyesuaian

    • Peraturan tidak menetapkan batas waktu penyesuaian administratif atau teknis khusus untuk daerah penerima selain diberlakukannya ketentuan baru sejak diundangkan. Penyesuaian operasional diharapkan mengikuti jadwal penyaluran dan mekanisme pertanggungjawaban sebagaimana diatur dalam peraturan pelaksana (mis. PMK No.06/PMK.07/2012).

  • Grandfathering clauses

    • Tidak terdapat klausul grandfathering eksplisit yang melindungi atau mempertahankan hak berdasarkan ketentuan lama selain ketentuan umum bahwa perubahan ini mengubah Pasal 1 dari PMK 207/2011 dan bahwa lampiran baru menjadi bagian yang mengikat. Dengan demikian, alokasi yang baru menggantikan (untuk tujuan Tahun Anggaran 2012) angka-angka sebelumnya sejak tanggal berlakunya.

Tidak mengatur sanksi