on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palangka Raya
Also known as: Perda Kota Palangkaraya 7/2017 · Perda Kota Palangkaraya No. 7 Tahun 2017 · Perda Kota Palangkaraya Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Pasal 9 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menjamin iklim investasi yang kondusif, memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan umum, dan memelihara lingkungan hidup.
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kota Palangka Raya. PTSP mencakup penerimaan, penelitian, dan penandatanganan dokumen perizinan dan non-perizinan, pengelolaan arsip, penetapan sanksi, serta koordinasi dengan SKPD terkait. Sistem pelayanan terpadu bertujuan memberikan perlindungan hukum, mendekatkan pelayanan, memperpendek proses, serta mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau.
Peraturan ini mengatur fungsi perizinan sebagai pembinaan, pengawasan publik, pengendalian, dan sumber pendapatan asli daerah. Subjek perizinan adalah orang atau badan hukum yang mendapatkan pelayanan perizinan, sementara objek perizinan adalah kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, gangguan ketertiban, atau berpengaruh terhadap ekonomi dan sosial. Penataan perizinan dilakukan melalui penghapusan, penggabungan, penyederhanaan, dan pelimpahan. Izin dikelompokkan berdasarkan klasifikasi (usaha dan non-usaha) dan kategori (penanaman modal, pemanfaatan ruang, lingkungan hidup, dll.). Prosedur perizinan harus memenuhi persyaratan administrasi, yuridis, teknis, dan manajerial. Kewenangan penetapan izin berada pada Walikota, yang dapat melimpahkan kewenangan tersebut kepada SKPD terkait.