Surat Edaran ini diterbitkan untuk menegaskan kembali kewajiban pembayaran royalti bagi setiap orang, baik perorangan maupun badan hukum, yang melakukan penggunaan secara komersial atas lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik. Kewajiban ini merupakan perwujudan perlindungan hak ekonomi pencipta dan/atau pemilik hak terkait, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025.
Kewajiban pembayaran royalti berlaku bagi setiap bentuk layanan publik yang bersifat komersial, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan terkait. Tanggung jawab pembayaran royalti berada pada penyelenggara acara atau pemilik tempat usaha. Mekanisme pengelolaan royalti dilaksanakan secara terpusat melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dengan sistem satu pintu (one-gate system) secara daring melalui laman resmi LMKN. Pembayaran royalti yang dilakukan kepada pihak selain LMKN atau tidak melalui mekanisme yang ditetapkan LMKN tidak akan menggugurkan kewajiban hukum.
LMKN akan mendistribusikan royalti yang dihimpun kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Pencipta dan LMK Hak Terkait untuk selanjutnya didistribusikan kepada para pemegang kuasa. Besaran tarif royalti mengacu pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 dan Nomor HKI.2.OT.03.01-03 Tahun 2016. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual bersama Tim Pengawas akan melakukan pemantauan kepatuhan. Pemanfaatan lagu dan/atau musik secara komersial tidak dianggap sebagai pelanggaran sepanjang pengguna telah memenuhi kewajiban pembayaran royalti melalui LMKN. Pengguna yang tidak mematuhi ketentuan ini akan diproses secara hukum.