For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025

Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pembayaran Royalti bagi Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Lagu dan/atau Musik pada Layanan Publik yang Bersifat Komersial melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional

Also known as: SE DJKI HKI-92.KI.01.04/2025 · SE DJKI No. HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025 · SE DJKI Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025

Status:
Active
Publication Date:23 Desember 2025
Kekayaan Intelektual

Information

TypeSurat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual
Effective Date-
Publication Date23 Desember 2025

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. Namun, peraturan ini merupakan pelaksanaan dari: 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. 3. Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Surat Edaran ini diterbitkan untuk menegaskan kembali kewajiban pembayaran royalti bagi setiap orang, baik perorangan maupun badan hukum, yang melakukan penggunaan secara komersial atas lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik. Kewajiban ini merupakan perwujudan perlindungan hak ekonomi pencipta dan/atau pemilik hak terkait, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025. Kewajiban pembayaran royalti berlaku bagi setiap bentuk layanan publik yang bersifat komersial, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan terkait. Tanggung jawab pembayaran royalti berada pada penyelenggara acara atau pemilik tempat usaha. Mekanisme pengelolaan royalti dilaksanakan secara terpusat melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dengan sistem satu pintu (one-gate system) secara daring melalui laman resmi LMKN. Pembayaran royalti yang dilakukan kepada pihak selain LMKN atau tidak melalui mekanisme yang ditetapkan LMKN tidak akan menggugurkan kewajiban hukum. LMKN akan mendistribusikan royalti yang dihimpun kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Pencipta dan LMK Hak Terkait untuk selanjutnya didistribusikan kepada para pemegang kuasa. Besaran tarif royalti mengacu pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 dan Nomor HKI.2.OT.03.01-03 Tahun 2016. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual bersama Tim Pengawas akan melakukan pemantauan kepatuhan. Pemanfaatan lagu dan/atau musik secara komersial tidak dianggap sebagai pelanggaran sepanjang pengguna telah memenuhi kewajiban pembayaran royalti melalui LMKN. Pengguna yang tidak mematuhi ketentuan ini akan diproses secara hukum.

(-)

1. Terhadap pengguna yang melakukan pemanfaatan lagu dan/atau musik pada layanan publik bersifat komersial yang tidak mematuhi ketentuan kewajiban pembayaran royalti akan diproses secara hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.