For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 4 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Dalam Bentuk Saham Pada PT Asuransi Bangun Askrida

Also known as: Perda Provinsi Sumatera Selatan 4/2008 · Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 4 Tahun 2008 · Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:26 Mei 2008Publication Date:23 Mei 2008
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Dalam Bentuk Saham Pada PT Asuransi Bangun Askrida
LocationPemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Effective Date26 Mei 2008
Publication Date23 Mei 2008
Place of EnactmentPalembang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam bentuk saham pada PT Asuransi Bangun Askrida. Latar belakangnya adalah untuk menunjang daya guna dan hasil guna pengelolaan pendapatan daerah serta pelayanan kepada masyarakat di bidang perasuransian.

Pemerintah Provinsi melakukan penyertaan modal daerah sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang terdiri dari 500 (lima ratus) lembar saham dengan nilai nominal Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per lembar saham. Penyertaan modal ini bersumber dari APBD Provinsi pada pos Pembiayaan Daerah. Perubahan lebih lanjut atas jumlah saham didasarkan pada Peraturan Daerah tentang APBD tahun anggaran yang bersangkutan.

Pemerintah Provinsi berhak atas dividen dan hak-hak lainnya atas penyertaan modal dalam bentuk saham pada PT Asuransi Bangun Askrida. Dividen dan hak-hak Pemerintah Provinsi merupakan Pendapatan Asli Daerah dan harus disetor menjadi penerimaan kas daerah, kecuali jika Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) menetapkan lain.

1. Semua hubungan hukum dan akibat hukum yang berkaitan dengan penyertaan modal Pemerintah Provinsi dalam bentuk saham pada PT Asuransi Bangun Askrida yang sudah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)