For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.7/4803/SJ

Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.7/4803/SJ tentang Dukungan Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Penguatan Perlindungan Anak di Era Digital

Also known as: SE Menteri Dalam Negeri 400.7/4803/SJ · SE Menteri Dalam Negeri No. 400.7/4803/SJ

Status:
Active
Effective Date:22 Juni 2026Publication Date:22 Juni 2026
Perlindungan Data Pribadi & Keamanan SiberHukum Pemerintahan DaerahHak Asasi Manusia

Information

TypeSurat Edaran Menteri Dalam Negeri
Effective Date22 Juni 2026
Publication Date22 Juni 2026

(-)

Surat Edaran ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak serta Nota Kesepahaman antar kementerian terkait mengenai Rencana Aksi Implementasi pelindungan anak di era digital. Tujuan utamanya adalah memberikan arahan kepada Pemerintah Daerah untuk memperkuat upaya pelindungan anak dalam ekosistem digital. Secara substansial, Pemerintah Daerah diwajibkan untuk memprioritaskan pelindungan anak dalam kebijakan perencanaan dan penganggaran daerah, termasuk mengintegrasikannya ke dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pemerintah Daerah diminta memperhatikan batasan usia anak dalam penyelenggaraan produk atau layanan sistem elektronik, serta menerapkan pendekatan Hexahelix yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Selain itu, Pemerintah Daerah diwajibkan melakukan reformasi manajemen tata kelola sistem elektronik, memperbaiki sistem layanan pengaduan, serta mendorong pembentukan dan penguatan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Pemerintah Daerah juga berperan dalam melakukan kampanye nilai kebangsaan di media sosial, mengoptimalkan layanan SAPA 129, serta melakukan pemantauan, pengawasan, dan pelaporan pelaksanaan pelindungan anak di wilayah masing-masing secara berkala kepada Pemerintah Pusat.

(-)

(-)