on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 16 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Pos dan Telekomunikasi di Kabupaten Ciamis
Also known as: Perda Kabupaten Ciamis 16/2002 · Perda Kabupaten Ciamis No. 16 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 16 Tahun 2002
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 16 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Pos dan Telekomunikasi di Kabupaten Ciamis ditetapkan dengan tujuan untuk melaksanakan kewenangan Kabupaten dalam penyelenggaraan pos dan telekomunikasi, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom.
Peraturan ini mengatur mengenai penyelenggaraan pos dan telekomunikasi di wilayah Kabupaten Ciamis. Penyelenggaraan pos, selain oleh BUMN yang ditunjuk (PT. Pos Indonesia), dapat dilakukan oleh badan usaha berbadan hukum seperti PT atau CV yang bergerak di sektor pengantaran pos, yang disebut Perusahaan Jasa Titipan. Penyelenggaraan telekomunikasi meliputi penyelenggaraan jaringan telekomunikasi (bersifat lokal), jasa telekomunikasi (warung telekomunikasi, warung internet), dan telekomunikasi khusus (perseorangan, instansi pemerintah, badan hukum).
Setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan, atau digunakan di wilayah Kabupaten Ciamis wajib memenuhi persyaratan teknis untuk mencegah gangguan dan melindungi masyarakat. Pemasangan instalasi perangkat akses di rumah atau gedung harus dilaksanakan oleh instalatur berbadan hukum yang memenuhi persyaratan. Penyelenggaraan usaha jasa pos, jaringan telekomunikasi, penggunaan spektrum frekuensi radio, dan instalasi kabel rumah dan gedung harus mendapat rekomendasi atau izin dari Dinas, yang dikenakan retribusi.