For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 16 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 16 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Pos dan Telekomunikasi di Kabupaten Ciamis

Also known as: Perda Kabupaten Ciamis 16/2002 · Perda Kabupaten Ciamis No. 16 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 16 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:27 Agustus 2002Publication Date:20 Agustus 2002
Telekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Pos dan Telekomunikasi di Kabupaten Ciamis
LocationPemerintah Kabupaten Ciamis
Effective Date27 Agustus 2002
Publication Date20 Agustus 2002
Place of EnactmentCiamis

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 16 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Pos dan Telekomunikasi di Kabupaten Ciamis ditetapkan dengan tujuan untuk melaksanakan kewenangan Kabupaten dalam penyelenggaraan pos dan telekomunikasi, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom.

Peraturan ini mengatur mengenai penyelenggaraan pos dan telekomunikasi di wilayah Kabupaten Ciamis. Penyelenggaraan pos, selain oleh BUMN yang ditunjuk (PT. Pos Indonesia), dapat dilakukan oleh badan usaha berbadan hukum seperti PT atau CV yang bergerak di sektor pengantaran pos, yang disebut Perusahaan Jasa Titipan. Penyelenggaraan telekomunikasi meliputi penyelenggaraan jaringan telekomunikasi (bersifat lokal), jasa telekomunikasi (warung telekomunikasi, warung internet), dan telekomunikasi khusus (perseorangan, instansi pemerintah, badan hukum).

Setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan, atau digunakan di wilayah Kabupaten Ciamis wajib memenuhi persyaratan teknis untuk mencegah gangguan dan melindungi masyarakat. Pemasangan instalasi perangkat akses di rumah atau gedung harus dilaksanakan oleh instalatur berbadan hukum yang memenuhi persyaratan. Penyelenggaraan usaha jasa pos, jaringan telekomunikasi, penggunaan spektrum frekuensi radio, dan instalasi kabel rumah dan gedung harus mendapat rekomendasi atau izin dari Dinas, yang dikenakan retribusi.

1. Izin-izin yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini apabila masa berlakunya izin habis.

1. Barang siapa melakukan pelanggaran dimaksud Pasal 14 diancam Pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah); 2. Selain tindak pidana dimaksud ayat (1), tindak pidana yang menyebabkan kerugian akibat pemakaian alat dan perangkat telekomunikasi dimaksud Pasal 12 diancam pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.