For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana No. 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Jembrana 2/2012 · Perda Kabupaten Jembrana No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Active
Publication Date:24 Januari 2012
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Barang Milik Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Jembrana
Effective Date-
Publication Date24 Januari 2012
Place of EnactmentNegara

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Jembrana. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 121 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, serta untuk mengelola barang milik daerah secara tertib dan optimal.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, mewujudkan akuntabilitas, serta pengelolaan barang milik daerah yang tertib, efisien, efektif, fleksibel, dan optimal. Pengelolaan barang milik daerah meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan, dan tuntutan ganti rugi.

Bupati sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelola Barang Milik Daerah berwenang menetapkan kebijakan pengelolaan barang milik daerah, penggunaan, pemanfaatan atau pemindahtanganan tanah dan bangunan, kebijakan pengamanan barang milik daerah, mengajukan usul pemindahtanganan barang milik daerah yang memerlukan persetujuan DPRD, menyetujui atau menolak usul pemindahtanganan dan penghapusan barang milik daerah sesuai batas kewenangannya, menyetujui atau menolak usul pemanfaatan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan, dan menyetujui dan menetapkan penjualan barang milik daerah yang tidak melalui kantor lelang negara. Sekretaris Daerah selaku Pengelola berwenang menetapkan pejabat yang mengurus dan menyimpan barang milik daerah, meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan barang milik daerah, mengatur pelaksanaan pemanfaatan, penghapusan dan pemindahtanganan barang milik daerah yang telah disetujui oleh Bupati, melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah, dan melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan barang milik daerah.

SKPD selaku Pengguna barang milik daerah berwenang mengajukan rencana kebutuhan barang milik daerah, mengajukan permohonan penetapan status untuk penguasaan dan penggunaan barang milik daerah, melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah, menggunakan barang milik daerah untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi, mengamankan dan memelihara barang milik daerah, mengajukan usul pemindatanganan barang milik daerah, menyerahkan tanah dan/atau bangunan yang tidak dimanfaatkan, melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan barang milik daerah, dan menyusun dan menyampaikan Laporan Barang Pengguna Semesteran (LBPS) dan Laporan Barang Pengguna Tahunan (LBPT).

1. Barang milik daerah yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dilakukan inventarisasi dan diselesaikan dokumen kepemilikannya. 2. Penyelesaian dokumen kepemilikan dilaksanakan oleh pengguna dan/atau pengelola. 3. Biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan ketentuan pada ayat (2), dibebankan pada APBD. 4. Pengelolaan barang milik daerah khususnya yang terkait dengan pemindahtanganan dan pemanfaatan (kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah dan bangun serah guna) yang sudah berjalan dan/atau sedang dalam proses sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap dapat dilaksanakan.

(-)