Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1977 dikeluarkan untuk melanjutkan pembangunan di bidang kesehatan dengan meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, terutama di pedesaan dan daerah pusat pembangunan. Program ini bertujuan membangun dan meningkatkan fungsi Puskesmas, menyediakan obat-obatan, alat kesehatan, dan sarana air minum serta sanitasi. Bantuan diberikan kepada Daerah Tingkat II dengan beban APBN 1977/1978. Pembangunan meliputi Puskesmas baru, perbaikan Puskesmas lama, penyediaan Puskesmas Keliling, dan sarana air minum serta jamban keluarga. Pemerintah daerah bertanggung jawab atas pembinaan dan pelaporan, serta penyediaan tanah dan biaya pemasangan perpipaan. Program ini dilaksanakan dari April 1977 hingga Maret 1978.