For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penanggulangan Pelacuran Di Kabupaten Kendal

Also known as: Perda Kabupaten Kendal 10/2008 · Perda Kabupaten Kendal No. 10 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:17 Juni 2008Publication Date:17 Juni 2008
Perlindungan Hak AsasiBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenanggulangan Pelacuran Di Kabupaten Kendal
LocationPemerintah Kabupaten Kendal
Effective Date17 Juni 2008
Publication Date17 Juni 2008
Place of EnactmentKendal

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 8 Tahun 1979 tentang Pemberantasan Pelacuran (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Seri B Tahun 1979 Nomor 24).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menanggulangi pelacuran di Kabupaten Kendal. Latar belakangnya adalah bahwa pelacuran merupakan perbuatan tercela yang bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan, serta dapat menimbulkan berbagai dampak negatif bagi individu, keluarga, dan masyarakat. Peraturan ini menggantikan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 8 Tahun 1979 karena dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan dinamika sosial masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pelarangan berbagai tindakan yang terkait dengan pelacuran, seperti membujuk atau memaksa orang lain untuk melakukan pelacuran, mendirikan atau menyediakan tempat pelacuran, melakukan perbuatan pelacuran itu sendiri, serta berada di tempat-tempat umum dengan indikasi sebagai pelacur. Peraturan ini juga melarang perbuatan bermesraan di tempat umum yang mengarah pada hubungan seksual, serta mengunjungi tempat yang diduga sebagai tempat pelacuran.

Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk menutup dan menyegel tempat yang digunakan sebagai tempat pelacuran, serta melakukan razia untuk menindak pelanggaran. Selain itu, Pemerintah Daerah juga berkewajiban untuk melakukan pembinaan dan rehabilitasi terhadap orang yang terbukti melakukan pelacuran, melalui bimbingan, pendidikan, pelatihan, dan penyediaan lapangan kerja. Masyarakat juga memiliki kewajiban untuk melaporkan kegiatan pelacuran yang diketahuinya.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 10 ayat (2), Pasal 14 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling tinggi Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).