on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Menteri Sosial Nomor 88/HUK/2026 tentang Selera Risiko Kementerian Sosial
Also known as: Kepmensos 88/HUK/2026 · Kepmensos No. 88/HUK/2026
Keputusan Menteri Sosial ini ditetapkan sebagai tindak lanjut atas ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Sosial. Tujuan utamanya adalah untuk menetapkan standar selera risiko yang menjadi pedoman bagi seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Sosial dalam mengelola risiko operasional dan strategis.
Kebijakan ini menetapkan ambang batas selera risiko Kementerian Sosial pada tingkat risiko rendah. Terkait pengelolaan risiko, kebijakan ini mengatur bahwa risiko dengan level sedang harus ditangani dan dimonitor oleh pemilik risiko bersama unit manajemen risiko. Sementara itu, risiko dengan level rendah dan sangat rendah dikelola melalui pengendalian yang sudah ada dengan mempertimbangkan ketersediaan sumber daya unit pemilik risiko. Khusus untuk risiko yang dikategorikan sebagai fraud, setiap pemilik risiko diwajibkan memberikan perhatian khusus dan melakukan mitigasi. Selain itu, pemilik risiko memiliki kewajiban untuk melaporkan setiap indikasi atau potensi risiko beserta langkah mitigasinya kepada unit manajemen risiko agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.