on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2012 tentang Institut Teknologi Bandung Sebagai Perguruan Tinggi yang Diselenggarakan oleh Pemerintah
Also known as: PERPRES 44/2012 · PERPRES No. 44 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 44 Tahun 2012
Peraturan Presiden ini menetapkan Institut Teknologi Bandung (ITB) sebagai perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah, bertanggung jawab kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. ITB menyelenggarakan tridarma perguruan tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dalam berbagai bidang ilmu. ITB dapat menyelenggarakan pendidikan akademik, profesi, vokasi, dan berkelanjutan. Pembiayaan ITB bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta dana dari sumber lain sesuai peraturan perundang-undangan. ITB menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum.