on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Also known as: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur 11/2018 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 11 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.
Latar Belakang dan Tujuan:
Pembentukan PUD Pasar bertujuan untuk mengembangkan perekonomian daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta menata dan membangun pasar di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.
Ketentuan Substansial:
PUD Pasar memiliki maksud dan tujuan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu, dan memperoleh laba/keuntungan. Ruang lingkup usaha PUD Pasar meliputi pendirian, pembangunan, dan pengelolaan fasilitas pasar; kerjasama dengan pihak ketiga; penyertaan modal pada badan usaha lain; pemberdayaan pedagang pasar tradisional; dan usaha lain yang tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan PUD Pasar.
Modal PUD Pasar seluruhnya merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan dari APBD. Sumber modal dapat berasal dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Pengelolaan PUD Pasar dilakukan oleh organ BUMD yang terdiri dari KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi. Peraturan ini juga mengatur mengenai persyaratan, pengangkatan, pemberhentian, tugas, wewenang, dan tanggung jawab dari Dewan Pengawas dan Direksi. Pegawai PUD Pasar diatur berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketenagakerjaan.