For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 95 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2014 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Bermuda (Sebagaimana Telah Diizinkan oleh Pemerintah Kerajaan Inggris Raya dan Irlandia Utara) Untuk Pertukaran Informasi Berkenaan dengan Keperluan Perpajakan (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of Bermuda (As Authorized By The Government Of The United Kingdom Of Great Britain And Northern Ireland) For The Exchange Of Information Relating To Tax Matters)

Also known as: PERPRES 95/2014 · PERPRES No. 95 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 95 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:16 September 2014Publication Date:12 September 2014
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Bermuda (Sebagaimana Telah Diizinkan oleh Pemerintah Kerajaan Inggris Raya dan Irlandia Utara) Untuk Pertukaran Informasi Berkenaan dengan Keperluan Perpajakan (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of Bermuda (As Authorized By The Government Of The United Kingdom Of Great Britain And Northern Ireland) For The Exchange Of Information Relating To Tax Matters)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date16 September 2014
Publication Date12 September 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Bermuda, yang telah diizinkan oleh Pemerintah Kerajaan Inggris Raya dan Irlandia Utara, mengenai pertukaran informasi untuk keperluan perpajakan. Latar belakang dari kebijakan ini adalah untuk mendukung proses penegakan hukum di bidang perpajakan dengan memperluas akses informasi perpajakan dari Pemerintah Bermuda. Persetujuan ini ditandatangani di London pada tanggal 22 Juni 2011. Peraturan ini juga menetapkan bahwa dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, yang berlaku adalah naskah dalam Bahasa Inggris.

(-)

(-)