on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/25/PBI/2005 Tahun 2005 tentang Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum
Also known as: Peraturan BI 7/25/PBI/2005 · Peraturan BI No. 7/25/PBI/2005
Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan keahlian pengurus dan pejabat bank dalam manajemen risiko, sejalan dengan perkembangan kompleksitas usaha perbankan. Ditetapkan bahwa pengurus dan pejabat bank wajib memiliki Sertifikat Manajemen Risiko yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi. Sertifikasi ini dibagi dalam lima tingkatan berdasarkan jenjang jabatan dan struktur organisasi bank. Bank juga diwajibkan menyusun rencana pengembangan sumber daya manusia untuk meningkatkan kompetensi di bidang manajemen risiko. Selain itu, bank harus memastikan bahwa pengurus dan pejabat yang dipersyaratkan mengikuti program penyegaran secara berkala. Lembaga Sertifikasi Profesi yang menyelenggarakan sertifikasi harus mendapatkan izin dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi dan memenuhi persyaratan tertentu.