For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Laut No. 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Laut Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Laut Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Banggai Laut Tahun 2016 - 2020

Also known as: Perda Kabupaten Banggai Laut 3/2016 · Perda Kabupaten Banggai Laut No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Banggai Laut Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:23 Juni 2016Publication Date:23 Juni 2016
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Laut Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Banggai Laut Tahun 2016 - 2020
LocationPemerintah Kabupaten Banggai Laut
Effective Date23 Juni 2016
Publication Date23 Juni 2016
Place of EnactmentBanggai

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Laut kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Banggai Laut tahun 2016-2020.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat berdasarkan pertimbangan bahwa air bersih merupakan kebutuhan mendasar masyarakat dan Pemerintah Daerah perlu memberikan perhatian khusus melalui penyertaan modal kepada PDAM. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan air bersih, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dan memberikan kontribusi bagi PAD.

Ketentuan Substansial:

Penyertaan modal bersumber dari penyisihan penerimaan daerah kecuali DAK, pinjaman daerah, dan penerimaan lain yang dibatasi penggunaannya. Besarnya penyertaan modal ditetapkan paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2020, yang dianggarkan dalam APBD. Sasaran penyertaan modal meliputi pembangunan dan peningkatan sarana prasarana PDAM, peningkatan kinerja PDAM, biaya operasional, dan belanja pegawai.

Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyertaan modal, dibantu oleh Sekretaris Daerah dan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Pengelolaan modal menjadi tanggung jawab Direktur PDAM dengan prinsip efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Jika terjadi sengketa, diselesaikan melalui musyawarah mufakat, atau upaya hukum jika tidak tercapai.

(-)

(-)