Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan ketahanan pangan di Kabupaten Karanganyar. Latar belakangnya adalah bahwa pangan merupakan hak asasi manusia dan ketahanan pangan penting untuk pembangunan manusia yang berkualitas. Peraturan ini mengatur berbagai aspek ketahanan pangan, termasuk kewenangan pemerintah daerah, strategi, penyelenggaraan (ketersediaan, keterjangkauan, pemanfaatan), cadangan pangan, koordinasi dan kerjasama, pengembangan SDM, sistem informasi pangan, peran serta masyarakat, infrastruktur, pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan pembiayaan. Ketentuan substansial mencakup:
- Kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyediaan dan penyaluran pangan pokok, pengelolaan cadangan pangan daerah, penentuan harga minimum pangan lokal, dan pelaksanaan target konsumsi pangan.
- Strategi penyelenggaraan ketahanan pangan melalui sistem ketahanan pangan, penganekaragaman pangan dan gizi, penguatan kelembagaan pangan, pembentukan desa mandiri pangan, dan kebijakan perizinan dan pengawasan alih fungsi lahan.
- Penyelenggaraan ketahanan pangan yang meliputi ketersediaan (produksi, kesiapsiagaan dan penanggulangan krisis, penganekaragaman), keterjangkauan (distribusi, pemasaran, perdagangan, stabilisasi harga, bantuan pangan), dan pemanfaatan (konsumsi, penganekaragaman konsumsi, perbaikan gizi, keamanan pangan).
- Pengelolaan cadangan pangan oleh pemerintah daerah, pemerintah desa, dan masyarakat.
- Koordinasi dan kerjasama dengan pemangku kepentingan.
- Pengembangan sumber daya manusia di bidang pangan.
- Pembangunan dan pengembangan sistem informasi pangan.
- Peran serta masyarakat dalam mewujudkan ketahanan pangan.
- Penyediaan infrastruktur untuk mendukung ketahanan pangan.
- Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian ketahanan pangan.
- Pembiayaan ketahanan pangan dari APBD dan sumber lain yang sah.