For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 3 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pokok – Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Also known as: Perda Kota Jayapura 3/2006 · Perda Kota Jayapura No. 3 Tahun 2006 · Perda Kota Jayapura Nomor 3 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:12 Oktober 2006Publication Date:12 Oktober 2006
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePokok – Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
LocationPemerintah Kota Jayapura
Effective Date12 Oktober 2006
Publication Date12 Oktober 2006
Place of EnactmentJayapura

(-)

Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah menetapkan kerangka kerja pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan bertanggung jawab. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menjamin kesinambungan akselerasi dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah serta menunjang pelaksanaan pembangunan di daerah. Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan keuangan daerah, termasuk asas umum pengelolaan keuangan daerah yang harus tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Peraturan ini juga menetapkan pejabat-pejabat yang mengelola keuangan daerah, seperti Walikota sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), dan Kepala SKPD selaku Pejabat Pengguna Anggaran dan/atau Barang Daerah. Struktur APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mencakup Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah dipergunakan untuk pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, baik urusan wajib maupun urusan pilihan. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Proses penyusunan APBD dimulai dengan penyusunan RKPD, KUA, PPAS, dan RKA-SKPD. APBD kemudian disusun dan ditetapkan melalui proses pembahasan dan persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD. Pelaksanaan APBD meliputi penatausahaan keuangan daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pengendalian defisit dan penggunaan surplus APBD, serta pengelolaan kas umum daerah, piutang daerah, investasi daerah, barang milik daerah, dana cadangan, dan utang daerah.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang telah berlaku, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Peraturan Pelaksanaan dan Penyesuaian Peraturan Perundang-undangan yang berhubungan dengan Pengelolaan Keuangan Daerah dibentuk paling lambat Satu Tahun sejak ditetapkannya Peraturan Daerah ini.

(-)